Kurator dan Pengurus Diingatkan Profesionalisme Tangani Perkara PKPU dan Kepailitan
Terbaru

Kurator dan Pengurus Diingatkan Profesionalisme Tangani Perkara PKPU dan Kepailitan

Kurator dan pengurus diingatkan untuk tidak menghalalkan segala cara saat berperkara di pengadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pekan lalu Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pengurus dan kurator Delight Chyril dan Ranto P Simanjuntak. Delight ditangkap saat sedang bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), sementara Ranto dijemput oleh Bareskrim Polri di kediamannya pada Jumat (16/7).

Delight dan Ranto adalah pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading. Keduanya diduga melakukan penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Penangkapan kurator atau pengurus PKPU bukanlah kali pertama terjadi. Salah satunya pernah terjadi pada 2017 lalu, di mana Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 3 kurator Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyimpangkan aset kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ). Kurator itu sedang menangani kasus pailit dengan nilai objek sengketa Rp1,1 triliun.

Hal-hal semacam kejadian diatas sepatutnya dapat dihindari oleh pengurus dan kurator. Menurut kurator Imran Nating, pengurus dan kurator harus bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan UU Kepailitan dan standar profesi kurator. Tanggung jawab kurator diatur dalam Pasal 72 UU 37/2004, di mana kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Jika seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan UU dan standar profesi, maka sangkaan dan tuduhan akan mudah dibantah dan dipatahkan. Imran mengingatkan kurator dan pengurus untuk tidak menghalalkan segala cara saat berperkara di pengadilan. (Baca: Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini)

“Untuk memastikan kerja aman bagi para kurator dan pengurus maka tidak boleh tidak mereka harus bekerja secara profesional dan benar-benar independen sesuai UU Kepailitan dan Standart Profesi Kurator. Jika pengurus telah bekerja sesuai dengan UU dan Standar Profesi maka sangkaan apapun ke mereka, akan dengan mudah dipatahkan. Sebaliknya demikian jika menyimpangi UU dan standart Profesi, maka juga sesuai UU mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, jangan menghalalkan segala cara,” kata Imran kepada Hukumonline, Senin (19/7).

Imran juga menjelaskan bahwa untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran profesional, seharusnya pengurus dan kurator yang bersangkutan melaporkan ke Dewan Kehormatan organisasi, dalam hal ini Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Jika DK memutus pengurus dan kurator terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi, dan pelapor yang merasa tidak puas dengan putusan DK dapat membawa ke jalur hukum.

Tags:

Berita Terkait