Ini Strategi KPK Buru Aset Hasil Korupsi Lintas Negara
Terbaru

Ini Strategi KPK Buru Aset Hasil Korupsi Lintas Negara

Kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan hasil kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN, dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Ia menuturkan, tahun lalu pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI. Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai USD 5,9 juta kembali ke Indonesia.

Di Indonesia aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang ditangani oleh KPK dimana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017. “Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI," kata Lili dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN) pada Rabu (16/3). 

"Penyidikan kasus E-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," tambah Lili.

Selanjutnya, adalah kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia, yang melibatkan mantan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Awalnya, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing. Pasalnya kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Baca Juga:

Lalu KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait