Ini Tahapan agar Anggota Peradi-RBA Dapat Mengikuti OMOV
Berita

Ini Tahapan agar Anggota Peradi-RBA Dapat Mengikuti OMOV

Proses pendaftaran dan verifikasi peserta Munas III dilakukan pada 2 Februari 2020 hingga 3 Maret 2020; usai ditetapkannya Tatib Munas Peradi III pada 22 November 2019.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Panitia Munas III Peradi-RBA berfoto bersama. Foto: RES.
Panitia Munas III Peradi-RBA berfoto bersama. Foto: RES.

Hingga kini, masih timbul beberapa pertanyaan terkait tata cara pelaksanaan sistem pemilihan ‘one man one vote’ –dikenal dengan OMOV—dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA) nanti. Kendati disebut-sebut sebagai ‘jalan keluar’ bagi proses pemilihan yang demokratis, modern, dan milenial, ada beberapa orang—terutama calon peserta yang bingung perihal teknis dan tahapan pelaksanaannya.

 

Koordinator Bidang Publikasi, Perlengkapan, dan Dokumentasi Munas Peradi III, Alam Prawiranegara mengatakan, melalui OMOV, setiap anggota Peradi dapat memperoleh haknya untuk dapat ‘memilih dan dipilih’ secara langsung tanpa diwakili siapa pun. “Demokrasi mencerminkan keadilan dan kepastian hukum yang mewakili demokrasi. Seperti ungkapan ‘vox populi, vox dei’ yang berarti suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi. Jadi, dalam hal ini, suara anggota Peradi adalah suara Tuhan untuk menentukan siapa Ketua Umum DPN Peradi,” tutur dia.

 

Adapun proses anggota Peradi menggunakan haknya nanti, menjadi tanggung jawab dari Panitia Munas III Bidang Verifikasi Anggota. Berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh panitia agar anggota Peradi dapat menjadi peserta Munas III. 

 

  1. Mengumpulkan data anggota yang tercatat di sekretariat dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung. Setiap peserta Munas III adalah anggota Peradi-RBA di bawah kepemimpinan Ketua umum Peradi yang ketiga, Luhut Pangaribuan.
  2. Menghubungi Ketua DPC untuk meminta data anggota yang tercatat di masing-masing DPC.
  3. Menyinkronkan data yang ada di DPN dengan yang tercatat di DPC.
  4. Melakukan finalisasi data anggota Peradi setiap DPC.
  5. Menginformasikan kepada panitia Munas III yang bertugas sebagai pengawas RAC di setiap DPC.
  6. Menginformasikan kepada DPC data anggota jelas yang telah terverifikasi, dapat mengikuti RAC, dan terdaftar secara langsung untuk memberikan suaranya dalam pemilihan ketua umum saat proses berlangsungnya pemilihan. Pemilihan digelar setelah pengusungan nama dari DPC dan adanya pendaftaran calon ketua umum.
  7. Memberikan informasi kepada ketua OC jika ada anggota yang tercatat di DPC yang pengurusnya telah habis masa jabatannya, DPC yang dibekukan, atau DPC yang pengurusnya mengundurkan diri. Dengan demikian, ketua OC dapat meminta Surat Mandat dari DPN agar penggalangan suara langsung dilakukan oleh panitia Munas. Hal ini dilakukan agar hak anggota tetap ada untuk memberikan suaranya.

 

Proses pendaftaran dan verifikasi anggota untuk menjadi peserta Munas dilaksanakan sejak 2 Februari 2020 sampai dengan 3 Maret 2020, dengan menghubungi tim verifikasi yaitu Jimmy Mboe, S.H.; Rasida Siregar, S.H.; dan Waskito Ardiwibowo, S.H. Pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Tata Tertib Munas Peradi III pada 22 November 2019 yang dalam Sidang Pleno dengan korum diwakili oleh Pengurus DPN dan Pengurus DPC-DPC.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait