Ini Tata Cara Permohonan Pembebasan Cukai dan Pajak Pengadaan Vaksin Covid-19
Berita

Ini Tata Cara Permohonan Pembebasan Cukai dan Pajak Pengadaan Vaksin Covid-19

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut (PPN) atau PPnBM, dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," kata Syarif.

Hukumonline.com

Lalu bagaimana tata cara untuk memperoleh fasilitas pajak dan cukai ini? Pasal 3 PMK 188/2020 mengatur tata cara memperoleh fasiitas kepabeanan dan pajak. Dalam pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang ingin mendapatkan fasilitas kepabeanan atau pajak terkait impo vaksin Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Kemudian permohonan dimaksud paling sedikit harus dilampiri dengan  rincian jumlah dan Jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/ atau pembatasan (pasal 3 ayat (2)).

Jika importasi vaksin atau pengeluaran vaksin dilakukan oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (8) huruf c, selain dilampiri dengan dokumensebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiridengan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, dan rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan (pasal 3 ayat (3)).

Kemudian dalam pasal 3 ayat (4), rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat keterangan mengenai identitas pemohon, rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan ppernyataan bahwa Vaksin yang akan diimpor atau dikeluarkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) (pasal 3 ayat (5)).

Bagaimana jika portal DJBC atau INSW mengalami gangguan? Pasal 3 ayat (6) mengatur bahwa permohonan dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy dan hasil pindaian dari dokumen dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.

Tags:

Berita Terkait