Ini Titik-Titik Rawan Kecurangan Saat Pemilu
Berita

Ini Titik-Titik Rawan Kecurangan Saat Pemilu

LBH Jakarta turunkan paralegalnya.

Oleh:
M16
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES
Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencatat beberapa titik-titik rawan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) 2014.

Pertama, pasca minggu tenang atau hari tenang. Aturan minggu tenang belum menjamin bahwa partai tidak melakukan konsolidasi atau upaya pemenangan dengan menghalalkan berbagai cara yang bertentangan dengan undang-undang. “Justru titik rawan praktek money politic terjadi di minggu tenang,” ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, Senin (7/4).

Kedua, pada hari pencoblosan. Di titik ini, lanjut Abdullah, akan direalisasikan transaksi politik uang yang sebelumnya sudah diperjanjikan. Ia mengatakan Bawaslu atau KPU perlu tegas melarang pemilih untuk membawa alat komunikasi ke bilik suara, karena ini akan menjadi instrumen yang akan mendukung money politic.

Ketiga, pada saat penghitungan suara. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan titik ini menjadi rawan karena persaingan dalam pemilu legislatif bukan hanya persaingan antar partai, tetapi juga persaingan antara caleg sesama partai.

“Berbeda dengan pemilukada, pemilu legistatif lebih banyak terdapat manipulasi suara yang dilakukan, karena kompetisi yang terjadi bukan hanya antar partai tetapi internal partai antar caleg- calegnya,” tambah Titi.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea menambahkan banyaknya masyarakat yang tidak mengenal caleg yang akan dipilihnya berpotensi membuat kecurangan semakin rawan. Partai-partai tertentu atau tim sukses bisa menggiring masyarakat untuk memilih caleg tertentu.

Keempat, pada saat menyerahkan perhitungan suara, Titi menilai ini akan terjadi manipulasi. “Temuan kami, ada indikasi beberapa penyelenggara yang melakukan upaya tidak netral,” sebutnya.

Di beberapa daerah, lanjut Titi, KPUD diminta untuk menjadi tim pemenangan peserta pemilu, padahal penyelenggara pemilu harus bersikap netral. “Ada laporan parpol yang meminta KPUD menjadi tim pemenangan peserta pemilu,” ungkap Titi.

Turunkan Paralegal
Tigor mengatakan LBH Jakarta telah mengirimkan paralegal-paralegalnya untuk mengawal proses pemungutan suara pada 9 April. Mereka melakukan pemantauan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilu. “Kami sudah melatih paralegal kami untuk menangani kasus tindak pidana pemilu, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukannya,” tambah Tigor.

Tigor mengatakan temuan-temuan berupa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan caleg itu akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Menurut kami caleg tersebut tidak pantas untuk menjadi wakil, karena telah melakukan pelanggaran saat kampanye apalagi saat terpilih,” jelas Tigor.

Sedangkan, Titi mengatakan upaya ini sebagai bukti bahwa masyarakat sipil juga peduli terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil. “Kami ingin menunjukan bahwa masyarakat sipil juga mengawasi proses pemilu yang berlangsung,” tutur Titi.
Tags:

Berita Terkait