Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Kuat Maruf
Utama

Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Kuat Maruf

Seluruh alasan keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan, sehingga nota keberatan Kuat Ma’ruf ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: RES
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: RES

Terdakwa Kuat Maruf yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang lanjutan, yakni mengenai pengajuan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (20/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Kuat Maruf membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum Kuat Maruf menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas bahkan kabur.

“Nota keberatan atas surat dakwaan JPU No. Pdn/244/JKTSL/10/2022 pada tanggal 5 Oktober 2022 kami sampaikan dengan pertimbangan berkaitan dengan penegakan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak terdakwa sebagaimana terdapat pada Pasal 154 ayat (1) KUHAP,” jelas Irwan Iriawan, salah satu perwakilan penasihat hukum Kuat Maruf.

Baca Juga:

Penasihat hukum Kuat Maruf juga menjelaskan bahwa pengajuan nota keberatan ini sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kepada JPU yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.

“Eksepsi ini tidak dimaksudkan mencari kesalahan dalam dakwaan JPU dan juga tidak menyanggah apa yang telah dibuat oleh JPU dalam surat dakwaannya. Eksepsi ini juga tidak bertujuan untuk memperlambat proses ini, tetapi harus dimaknai sebagai pekerjaan kami sebagai tim penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.

Dalam nota keberatan, tim penasihat hukum Kuat Maruf menjabarkan empat poin besar yang menjadi keberatan Kuat Ma’ruf, yaitu:

1. Uraian dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Sebagaimana seharusnya surat dakwaan harus memenuhi unsur formil dan materil, dan jika tidak terpenuhi maka batal demi hukum.

2. Uraian dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas, karena penjelasan peristiwa di surat dakwaan JPU tidak detail dan meminta JPU untuk menguraikan kronologi peristiwa sesuai dengan keterangan saksi.

Penasihat hukum juga tidak melihat adanya fakta yang menguraikan peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, sehingga JPU dinilai keliru dengan logika yang melompat dalam menyusun dakwaannya.

3. Dakwaan JPU tidak menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana dan atau mendukung tindak pidana yang didakwakan.

4. JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan keikutsertaan terdakwa dalam melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan sengaja terencana merampas nyawa brigadir J.

“Setelah mempelajari surat dakwaan JPU, berdasarkan pokok ekspresi yang diuraikan, maka kami kuasa hukum terdakwa memohon kepada yang mulia Hakim untuk menerima eksepsi dari penasehat hukum untuk keseluruhannya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan dari segala dakwaan dan memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan dan hak kedudukan dan martabatnya, membebankan biaya kepada ke negara, dan atau majelis hakim memiliki pendapat lain dapat memutus seadil-adilnya,” jelas tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Tim penasehat hukum Kuat Maruf berharap serta berkeyakinan bahwa hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar dalam fakta hukum dan keyakinan. “Kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa Kuat Maruf karena hanya hakim yang dapat menentukan dan memberikan pertanggungjawaban yang benar,” tuturnya.

Setelah meminta kepada hakim waktu beberapa jam untuk mendiskusikan nota keberatan Kuat Maruf, JPU akhirnya memberikan tanggapan kepada nota keberatan Kuat Ma’ruf.

“JPU sudah menuliskan surat dakwaan yang disusun secara cermat, jelas dan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil. Seluruh alasan keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan,” tegas Jaksa.

JPU turut memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak nota keberatan Kuat Ma’ruf secara keseluruhan.

2.Menyatakan surat dakwaan atas terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun sesuai dengan KUHAP dan bisa menjadi dasar pemeriksaan perkara ini.

3. Pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

4. Memanggil para saksi di sidang selanjutnya.

Tags:

Berita Terkait