Inilah Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Mendukung BPJS Kesehatan
Berita

Inilah Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Mendukung BPJS Kesehatan

Presiden menilai defisit BPJS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan baik. YLKI menilai alokasi pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dapat menimbulkan sesat pikir di masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Tulus mengatakan, keputusan pemerintah mengalokasikan pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutup defisit BPJS Kesehatan telah membuat para perokok merasa sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

 

Bahkan, seorang ketua sebuah organisasi kepemudaan sampai mengeluarkan pernyataan untuk mengajak masyarakat agar terus merokok guna membantu pemerintah. "Itu adalah sebuah ajakan yang sesat pikir," ujar Tulus.

 

Menurut Tulus, alokasi pajak rokok atau cukai hasil tembakau untuk BPJS Kesehatan sebenarnya bisa dimengerti. Sebagai barang kena cukai, sebagian dananya memang layak dikembalikan untuk menangani dampak negatif rokok.

 

"Namun, hal itu tidak bisa dilakukan serampangan karena bisa menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontraproduktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan," katanya.

 

Di samping itu, Tulus berpendapat upaya menaikkan produksi rokok di saat pajak rokok dan cukai hasil tembakau digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan merupakan suatu hal yang tragis.

 

"Data membuktikan salah satu jenis penyakit yang dominan diderita pasien BPJS Kesehatan adalah penyakit yang disebabkan konsumsi rokok," kata Tulus.

 

Bila pemerintah tergiring pada pemikiran sesat untuk meningkatkan produksi rokok, Tulus menilai sama saja pemerintah berharap angka kesakitan masyarakat akibat dampak negatif rokok semakin tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info