Terkait dengan keuangan digital, OJK mencatat hingga akhir Januari 2023 ada sebanyak 102 platform berizin, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah. Sedangkan jumlah rekening pengguna sebanyak 105,7 juta rekening dengan akumulasi pinjaman sebesar Rp546,80 triliun dengan nilai outstanding di akhir Januari 2023 sebesar Rp5,03 triliun dan total aset Rp6,42 triliun.
Sebelumnya, Founding Members of Hanafiah Ponggawa & Partner dan Komite Etika AFPI, Andre Rahardian, mengingatkan dengan kehadiran UU PPSK perusahaan P2P lending harus memiliki izin dari OJK sebagai otoritas sektor. Kemudian, sistem elektronik yang digunakan juga harus terdaftar pada Kementerian Kominfo dan memiliki tanda daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Selanjutnya, perusahaan P2P lending juga wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi, bertindak sebagai pemberi dana dan dilarang melakukan penawaran layanan kepada pengguna melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.
Aspek lain yang harus dipatuhi perusahaan P2P lending yaitu kewajiban menjaga data pribadi pengguna. Dalam penjagaan data pribadi tersebut, perusahaan P2P lending mengacu pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan main yang harus dipatuhi antara lain keharusan mendapatkan persetujuan tertulis dan eksplisit dari pemilik data pribadi, memberikan akses kepada pemilik data pribadi untuk mendapat salinan, melengkapi, memperbaharui dan menghapus data pribadi.
“Selain itu, perusahaan P2P lending juga wajib memberikan akses terhadap data pribadi beserta rekam jejak pengolahan data pribadi, harus memantau setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, pemrosesan data pribadi diselenggarakan secara khusus untuk anak di bawah umur serta penyandang disabilitas dan harus memperbarui dan memperbaiki kesalahan data pribadi selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah menerima permintaan pemilik data pribadi,” jelas Andre.
















