Intervensi Negara Maju terhadap Hukum Telematika di Indonesia
Berita

Intervensi Negara Maju terhadap Hukum Telematika di Indonesia

Pembentukan hukum telematika di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari intervensi asing. Hal ini masuk di akal, karena sampai dengan hari ini negara majulah yang menguasai teknologi informasi. Bukan tidak mungkin, akan terjadi intervensi negara maju terhadap hukum telamatika di Indonesia.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Intervensi Negara Maju terhadap Hukum Telematika di Indonesia
Hukumonline

Isu hukum telematika yang muncul akhir-akhir ini tentunya membawa perubahan pada masyarakat. Apalagi sampai dengan detik ini, Indonesia belum mempunyai pengalaman dalam membentuk undang-undang serupa.

Menurut Hikmahanto Juwana, pengajar pasca sajana Universitas Indonesia, pemanfaataan teknologi informasi di Indonesia masih sedikit jika dibandingkan dengan negara asing. Misalkan Amerika atau Inggris, yang telah memiliki peraturan yang mengatur kegiatan di cyberspace ini. "Tepat kiranya, jika negara berkembang seperti Indonesia akan terkooptasi (intervensi) oleh negara-negara maju," cetus pakar hukum internasional ini.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya internet, tentunya membutuhkan suatu kepastian hukum agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan tertib. "Masalahnya, jangan sampai terbentuknya hukum telematika seperti undang-undang kepailitan atau undang-undang antimonopoli penuh dengan intervensi negara maju," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto membandingkan antara negara berkembang dengan negara maju. Di negara maju, terbentuknya hukum berdasarkan suatu kegiatan yang sudah ada terlebih dahulu. Jika langsung mengadopsi peraturan hukum yang berlaku di luar negeri, undang-undang yang dibuat tidak akan berjalan efektif. Hal ini dikarenakan kegiatan bisnis di bidang telematika di negara berkembang masih sedikit.

Bukan tidak mungkin, hukum telematika nantinya merupakan "pesanan" dari negara-negara maju. Sehingga, semua kegiatan telematika akan menciptakan hukum telematika yang menguntungkan negara maju. Pasalnya, negara berkembang hanyalah tempat negara maju dapat memasarkan produknya.

Tidak bisa disejajarkan

Kegiatan bisnis yang berlangsung di internet, tentunya membutuhkan suatu aturan yang nantinya akan memberikan kepastian pada pihak yang akan melakukan kegiatan bisnis. Hukum telematika tidak bisa disejajarkan dengan hukum lain, misalkan hukum internasional, hukum pidana, dan yang lainnya.

Hikmahanto berpendapat bahwa hukum telematika ini memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan hukum lainnya. Namun demikian, pembentukan hukum telematika ini harus disesuaikan dengan kebutuhan bangsa. "Jangan sampai menjadi bulan-bulanan dari negara maju, seperti yang terjadi selama ini," ungkapnya.

Tags: