Intip Yuk Isi Pedoman Penuntutan KPK
Berita

Intip Yuk Isi Pedoman Penuntutan KPK

Ada sejumlah parameter penuntut umum untuk menjatuhkan tuntutan pidana.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Ali menjelaskan dalam pedoman pemidanaan ini setidaknya ada dua hal yang diatur. Pertama sudut pandang untuk mengidentifikasi hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam suatu tuntutan pidana. Kedua, hal memberatkan dan meringankan dapat dianalisis dari dua sisi yaitu subyektif dan dari sisi obyektif.

Untuk sudut pandang obyektif yaitu melihat hal meringankan dan memberatkan tuntutan pidana melalui ukuran yang sifatnya obyektif dan penilaian tersebut juga dapat dilakukan masyarakat umum. Sementara sudut pandang subyektif adalah melihat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tuntutan pidana melalui penilaian yang sifatnya subyektif dari pandangan Jaksa Penuntut Umum dengan mencermati fakta dari penyidikan, penuntutan dan persidangan.

“Parameter kategori pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman tersebut antara lain; motif melakukan korupsi, pelaku utama atau pelaku peserta, jumlah kerugian negara, jumlah nilai korupsi yang dinikmati, nilai suap yang diterima, kedudukan dan jabatan pelaku, dampak dari perbuatan korupsi, belum  pernah di hukum, sopan dipersidangan, tidak berbelit-belit, berterus terang dan mengakui perbuatannya  dll,” jelas Ali.

(Baca juga: MA Rampungkan Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi penyusuna  pedoman. Menurutnya, KPK memang sudah harus mempunyai pedoman penuntutan untuk para pelaku korupsi. Pedoman ini setidaknya harus mencakup beberapa hal yang nantinya akan dipertimbangkan dalam membuat surat tuntutan mulai dari analisis yuridis hingga lamanya tuntutan pidana maupun uang pengganti.

“Misalnya ketika perkara dengan nilai kerugian tertentu maka jaksa sudah mempunyai pedoman menyusun tuntutan pidana penjara, perkara dgn terdakwa yang berasal dari lingkup politik maka hak politik yang bersangkutan mesti dituntut untuk dicabut, dan memaksimalkan pengenaan uang pengganti kepada terdakwa,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, kajian ICW menunjukkan bahwa rendahnya hukuman kepada para koruptor dipengaruhi oleh rendahnya tuntutan yang diajukan penuntut umum. Sebab, dalam sebuah putusan Hakim mesti berpijak pada surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan terlebih dahulu dan dalam surat tuntutan lebih melihat bagaimana keseriusan penuntut umum ketika merangkai proses pembuktian perkara korupsi.

ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam tiga bagian, yakni ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.

Rata-rata tuntutan yang mana penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.

Tags:

Berita Terkait