Outsourcing akan Dihapuskan dari UU Ketenagakerjaan?
Berita

Outsourcing akan Dihapuskan dari UU Ketenagakerjaan?

Menurut rencana, klausul mengenai outsourcing akan ditiadakan. Dalam draft revisi UU Ketenagakerjaan, ada pasal mengenai pemborongan pekerjaan itu sudah dihapus.

Oleh:
CRR
Bacaan 2 Menit
<i>Outsourcing</i> akan Dihapuskan dari UU Ketenagakerjaan?
Hukumonline

Toh, rencana menghapuskan pasal 65 UU Ketenagakerjaan disambut dingin Anwar Ma'ruf. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu berpandangan bahwa walaupun pasal-pasal yang memuat tentang outsourcing dihapuskan, praktek pemiskinan pada pekerja tetap saja akan terjadi. Meski nantinya pasal tentang pemborongan kerja ini dihilangkan, kami tetap masih curiga maksud di balik ini semua, sahut Anwar menduga ada kepentingan kuat investor asing.  

Hal ini didasarkan pada realitas di lapangan. Anwar mencontohkan pada kasus di sebuah pabrik makanan ringan (PT M) di Tangerang.  Pekerjanya merupakan buruh outsorcing yang diambil dari PT Damarindo. Kasus itu muncul karena upah buruh perbulannya yang menurutnya hanya kurang lebih 80 ribu rupiah. Upah sebesar itu jauh di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2005 senilai Rp 693.500. Laporan ke Depnakertrans setempat sudah dilayangkan sejak September tahun lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutanya. Malah, yang terjadi para buruh di-PHK.

Kasus lainnya yang sering terjadi, lembaga outsourcing harus melewati rumitnya birokrasi pemerintahan dalam mengurus perizinan memasukkan buruh sejenis ke dalam pabrik. Ini juga turut mempersulit buruh dalam bekerja.

Outsourcing merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang menjadi kontroversi selama ini. Baik ketika RUU Ketenagakerjaan dibahas di DPR maupun dalam praktek. Bahkan pernah ada upaya sejumlah buruh menghapuskan pasal-pasal outsourcing dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Toh, semua upaya itu gagal. Pasal mengenai outsourcing tetap tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pasal 64-66.

Belum sampai tiga tahun berlaku, UU Ketenagakerjaan sudah harus direvisi. Nah, salah satu yang tampaknya bakal direvisi adalah mengenai outsourcing. Dalam salinan draft revisi yang diperoleh hukumonline, pasal 65 ditiadakan alias bakal dihapuskan. Pasal 65 memuat klausul tentang hubungan kerja, perlindungan buruh, serta syarat-syarat kerja.  

Selama ini tuntutan buruh untuk menghapus pasal-pasal mengenai outsorcing didasarkan pada rasa ketidakmanusiaan dalam memperkerjakan buruh. Ketiga pasal tersebut (64-66) dianggap kurang memberikan perlindungan pada buruh, karena sewaktu-waktu dapat terancam PHK. Buruh hanya dipandang sebagai komoditas belaka.

Menanggapi rencana itu, Djimanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak mempermasalahkan jika pasal outsourcing dihapuskan. Dalam pertemuan tripartit berikutnya, ujar Djimanto, Apindo tidak akan memperjuangkan pasal yang dihapus itu. Dia beranggapan bahwa yang dilakukan pemerintah sudah benar. Karena menurutnya, hubungan antara perusahaan pemborong dengan perusahaan pengguna, seharusnya dimasukkan dalam KUH Perdata karena tidak lagi sesuai dengan domain hukumnya ketika masuk dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 65

               UU No.13/2003

 

 

(1)        Penyerahan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.

(8)      Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja atau buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

(9)      Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja atau buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat 7.

    Draf Revisi UU  

       No.13/2003

 

(1)  dihapus

 

 

 

 

(8)  dihapus

 

 

 

 

 

      (9) dihapus

Tags: