Irman Gusman Terancam “Dipecat” dari Jabatan Ketua DPD
Berita

Irman Gusman Terancam “Dipecat” dari Jabatan Ketua DPD

Bahkan setelah berstatus terdakwa, Irman bakal diberhentikan sementara dari anggota DPD.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: Sgp
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: Sgp
Nama Irman Gusman dalam hitungan hari menjadi sorotan. Bukan karena prestasi sebagai orang nomor satu di lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun karena dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (17/9) dini hari. Akibatnya, citra lembaga DPD tercoreng oleh corengan hitam.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menegaskan berdasarkan tata tertib di lembaganya, maka terhadap pimpinan yang tertangkap karena kasus mesti menanggalkan jabatannya. Sebaliknya bila tidak mengundurkan diri, maka bakal dicopot dari jabatan Ketua DPD. Bahkan terancam pula diberhentikan dari keangotaan DPD.

Pasal 303 ayat (3) UU No.42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD”. Sedangkan Pasal 302 ayat (3) menyatakan,” Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Menurutnya kepastian dicopotnya dari Ketua DPD berdasarkan perintah dari tata tertib di DPD. Yakni, keharusan diberhentikan. Pasalnya status hukum Irman sudah menjadi tersangka di KPK. Menjaga nama baik lembaga, maka diperlukan orang baru yang bersih yang bakal duduk di kursi nomor satu di DPD.

“Karena itu sudah ada perintah dari Tatib, maka harus diberhentikan. Karena sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung DPD, Senin (19/9).

Fatwa mengatakan sudah menunggu inisiatif dari pihak keluarga Irman untuk mengajukan permohonan pengunduran diri. Menurutnya, langkah tersebut semestinya segera diambil pihak keluarga sebagai upaya menghindari pemberhentian dengan tidak hormat. Meskipun Fatwa sudah menyambangi KPK, namun tak juga dapat bertemu Irman yang kala itu menjalani pemeriksaan. (Baca Juga: Komisi III Heran KPK Antusias Tangani Kasus Suap Rp100 Juta)

Pasal 313 ayat (1) menyatakan, “Anggota DPD diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus”.

Sedangkan ayat (2) menyatakan,“Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPD”.

Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai menjadi lebih terhormat ketika Irman mengajukan pengunduran diri seperti halnya saat Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR dalam kasus papa minta saham. Setya Novanto, kata Fatwa, mengundurkan diri sebelu putusan MKD dibacakan pimpinan.

Yang pasti, rapat pleno bakal membahas dan memutuskan pemberhentian jabatan Irman dari Ketua DPD. Setidaknya, Fatwa sudah mengundang ahli hukum tata negara dan praktisi seperti halnya Refly Harun dan Zein Bajeber. “Itu untuk mendapatkan pandangan kompehensif bagaimana melaksanaknan Tatib DPD,” ujarnya.

Anggota Komisi III Ruhut Sitompul sependapat dengan pandangan AM Fatwa. Menurutnya, Irman mesti mundur dari jabatan yang disadang saat ini, sebagai Ketua DPD. Sebab bila Ketua DPD dijbat oleh orang yang berstatus tersangka bakal menjadi cibiran masyarakat. Terlebih, UU MD3 mengharuskan anggota dewan yang berstatus terdakwa mesti diberhentikan sementara. (Baca Juga: Kasus Irman Tak Halangi Niat DPD Usulkan Penguatan Kewenangan)

Namun, mesti Irman masih berstatus hukum tersangka, bukan tidak mungkin membuat gerah sebagian anggota DPD agar segera mencopot jabatan Ketua DPD. Setidaknya, Irman mesti lengser secara suka rela atau mesti dipaksa lengser dari kursi Ketua DPD. “Irman harus tahu diri, harus mundur,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait