Mengenali Istilah Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial
Terbaru

Mengenali Istilah Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Indonesia dalam sistem pemilunya masih menganut sistem presidential threshold yang hingga kini masih terus dipersoalkan di MK melalui pengujian Pasal 222 UU Pemilu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pemilu. Foto: RES
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pemilu. Foto: RES

Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen penting dalam negara demokrasi melalui sistem perwakilan. Indonesia adalah salah satu negara hukum yang mewujudkan demokrasi dengan sistem perwakilan itu. Dalam sejarah ketatanegaraan, Indonesia pernah menerapkan sistem parlementer yang kemudian berubah menjadi sistem presidensial pasca reformasi. Hal tersebut berdampak pada sistem kepemiluan dengan menganut sistem presidential threshold dalam sistem pemerintahannya.

Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Sistem presidensial ini dapat dikatakan pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan secara jelas. Akibat sistem ini posisi antara eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.

Melalui bukunya berjudul Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (2007), Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter dalam sistem presidensial. Menurut Jimly Assiddiqie, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Presiden merupakan kekuasaan eksekutif tunggal yang tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.  

Selanjutnya, presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara; presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya; anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif atau sebaliknya; presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen. Selain itu, eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat; kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlementer.

(Baca Juga: Presidential Threshold Dinilai Melemahkan Sistem Presidensial)

Jimly Assiddiqie pun menjelaskan prinsip-prinsip dalam sistem presidensial diantaranya presiden dan wakil presiden satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif yang tertinggi di bawah UUD; Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang secara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya; Presiden dan wakil presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga bertanggung jawab kepada presiden, tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Untuk membatasi kekuasaan presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensial sangat kuat untuk menjamin stabilitas pemerintahan; ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahunan, tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

Lalu apa dan bagaimana posisi presidential threshold dalam sistem pemerintahan presidensial? Istilah presidential threshold berasal dari bahasa Inggris. Secara etimologi, kata presidential menurut Oxford Dictionary memiliki makna relating to a president of presidency atau dapat dipahami berhubungan dengan presiden.

Tags:

Berita Terkait