Istri Siri dan Anak Tiri Masuk Lingkup Rumah Tangga
Kasus KDRT Jaksa:

Istri Siri dan Anak Tiri Masuk Lingkup Rumah Tangga

Tidak harus ada suatu ikatan resmi, yang penting tinggal dalam satu atap. Manakala terjadi tindak kekerasan, itu sudah dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, yang dimaksud "lingkup rumah tangga" dalam Pasal 44 ayat (1) adalah suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Sehingga, kata Januardi, "orang yang tidak mempunyai hubungan darah pun, apabila menetap dalam suatu rumah tangga, dapat dimasukan dalam kategori lingkup rumah tangga. Bisa menggunakan UU PKDRT ini".

 

Walau tidak memiliki hubungan darah dengan MAB dan hanya menikah siri dengan NA, PR hidup menetap bersama NA dan MAB. Lagipula, jika menilik Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di situ dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan demikian, pernikahan PR dan NA dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah.

 

Serang balik istrinya

Melihat akta pernikahan (PR dengan NA) dan akta kelahiran (MAB) yang diberikan NA saat pemeriksaan di tingkat Kepolisian sampai Pengadilan, PR tak terima. Pasalnya, dokumen yang diserahkan NA, dianggap PR sebagai dokumen palsu. Dari hasil investigasi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (tempat NA dan suami sebelumnya bercerai), PR mendapatkan akta pernikahan dan kelahiran asli. "Saya menikah siri dengan NA 1 Januari 2001. Bukan tahun 1999 seperti yang di akta. Lagipula, pada tahun 1999 itu NA itu menikah dengan SB dan baru bercerai 16 Oktober 2000," kilahnya.

 

Begitu juga dengan akta kelahiran MAB. PR mendapatkan akta asli dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Jadi, saya dapat akta lahir asli dimana MAB ini adalah anak SB dengan NA yang lahir 13 Februari 1993," tuturnya.

 

Oleh karena itu, pada 23 Juni lalu, PR melaporkan NA ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit I dengan nomor penerimaan NO. POL : 1862/K/VI/2009/SPK UNIT I.

 

Sementara, kuasa hukum NA dari LBH Jakarta, Algif mengatakan bahwa tudingan pemalsuan dokumen itu adalah hal yang bohong dan tidak benar. "Karena yang mengurus pernikahan dan surat nikah PR dan NA adalah PR sendiri. Itu di Bekasi, di Jakarta Selatan, dan di Jawa Timur. Jadi, kalau dikatakan itu pemalsuan surat, justru PR sendiri yang memalsukan. Itu dikatakan oleh ibu NA," tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info