Setelah registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan. Dalam hal ini, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Fiber, Tirtayasa, sebagai saksi dan seorang saksi lainnya yang bernama Ade Ardiyansah Utama. Nama Ade Ardiyansyah diketahui melalui surat undangan pemeriksaan Bawaslu yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan (16/8) lalu.
“Untuk kepentingan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dimohon kepada Sdr. Ade Adriansyah Utama, SH untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi,” demikian bunyi penggalan kalimat yang dikutip dari undangan pemeriksaan Bawaslu kepada Ade Ardiansyah.
Sementara satu saksi lainnya, atas nama Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bawaslu menilai, ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang tidak mendapatkan kejelasan atas terjadinya peristiwa pemberian uang kepada Partai Politik. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter pribadi milik Andi Arief.
Andi Arief sendiri dalam keterangannya (24/8) lalu menyampaikan ketidakhadirannya memenuhi panggilan Bawaslu dikarenakan sedang berada di luar kota. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan di Bawaslu, Andi menawarkan untuk menyampaikan keterangan melalui media video call. “Cara ini bisa membantu saya memberi klarifikasi. Kedua, saya menulis klarifikasi yang saya tandatangani. Ketiga saya melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung,” ujar Andi.
Namun ketiga usulan tersebut tidak dipilih oleh Bawaslu sehingga Andi tidak dapat memenuhi panggilan Bawaslu. Untuk menjelaskan perihal tersebut, Andi mengirim pengacara Jansen Sitindaon dan Habiburahman guna menjelaskan alasan ketidakhadiran dan menanyakan perkembangan persoalan tersebut. “Karena sudah undangan yang ketiga buat saya,” tutup Andi.
















