Woeker Ordonantie 1938 Jilid V
Kolom Hukum J. Satrio

Woeker Ordonantie 1938 Jilid V

​​​​​​​Ketentuan Woeker juga berlaku untuk tuntutan berdasarkan orderbiljet.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Residentiegercht Yogyakarta 16 September 1927, T. 127 : 80

Orderbiljet – Kausa yang Palsu

 

Ketentuan Woeker juga berlaku untuk tuntutan berdasarkan orderbiljet (Residentiegerecht Yogyakarta, 16 September 1927).

 

Peristiwanya pada intinya adalah sebagai berikut:

Tergugat mengingkari telah berhutang kepada penggugat atas dasar hubungan dagang, tetapi mengakui telah menerima dari penggugat, dalam suatu perjanjian pinjam mengganti barang, yang bernilai sebesar (berturut-turut) f 50 + f 20 + f 20, sehingga seluruhnya berjumlah/senilai f 90.

 

Sebagai pengakuan hutang, ia telah menandatangani aksep sebesar f 90 , f 30 dan f 30. Atas gugatan penggugat, tergugat mohon Pengadilan untuk mengurangi kewajiban hutangnya, karena ia berada dalam keadaan terdesak, kurang pengalaman dan ceroboh, pada waktu menandatangani aksep-aksep itu.

 

Penggugat mengakui, bahwa sekalipun dalam aksep-aksep itu tertulis bahwa uang itu terhutang atas dasar hubungan dagang, tetapi yang sebenarnya ada adalah pinjam mengganti.

 

Pertimbangan Residentierechter

Pertimbangan hukum:

  • Menimbang, bahwa penggugat dengan mengakui, bahwa sekalipun di dalam aksep-aksep itu tertera, bahwa uang-uang itu terhutang atas dasar hubungan dagang, tetapi kenyataannya yang ada adalah atas dasar pinjam mengganti;
  • Bahwa dari fakta, bahwa tergugat dengan saksi telah berunding mengenai apa sebenarnya arti dari kata-kata “atas tunjuk“, sudah cukup ternyata, bahwa -sekalipun kedua orang itu tidak mengerti arti kata itu tergugat telah membubuhkan tandatangannya- tergugat telah bertindak menggampangkan/lichtzinnig/ceroboh. 
  • Bahwa dengan demikian ada peluang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan Lembaran Nebara 1916 No. 643.

 

Pengadilan memerintahkan tergugat mengangkat sumpah, bahwa ia pada waktu menutup perjanjian pinjam mengganti tidak diberitahu arti dan akibat dari penandatangan aksep-aksep itu dan bahwa ia menandatangi aksep itu dalam keadaan terdesak dan ceroboh dan bahwa dari jumlah uang itu ia telah mengembailkan uang sebesar f 30.

 

Kesimpulan:

Kesimpulan dari keputusan Residentiegerecht Yogyakarta

  • kewajiban pembuktian, bahwa pihak yang rugi telah menandatangi surat dalam keadaan, gegabah, kurang pengalaman atau terdesak, ternyata bisa diganti dengan mengangkat sumpah
  • dalam hal salah satu pihak menyatakan, bahwa ia tidak mengerti surat yang ia tandatangani, maka ada dasar bagi Hakim untuk mempertimbangkan penerapan Woekerbesluit.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait