Izin Tambang Tumpang Tindih, Pemda Disalahkan
Utama

Izin Tambang Tumpang Tindih, Pemda Disalahkan

Pemerintah daerah dituding tidak becus mengelola pemberian izin tambang.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Pemerintah daerah dituding tidak benar mengelola pemberian<br> izin tambang. Foto: Sgp
Pemerintah daerah dituding tidak benar mengelola pemberian<br> izin tambang. Foto: Sgp

 

Tumpang tindih izin pengelolaan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia semakin merisaukan. Setidaknya 6000 izin saling tumpang tindih saat ini. Pemerintah daerah dianggap buruk dalam displin perizinan.

 

“Tadi dilaporkan ada sekitar 8000 izin pertambangan minerba di Indonesia. Dari jumlah itu, 6000 izin tumpang tindih (sekitar 75 persen),” terang Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Senin (23/5), usai rapat koordinasi di Jakarta.

 

Hatta mengatakan pemerintah menyadari kacaunya administrasi perizinan mineral dan batubara berdampak buruk terhadap lingkungan. Ia mencontohkan, ada kepala daerah yang telah memberikan izin kepada satu perusahaan, namun begitu ada pergantian kepala daerah, izin diberikan kepada perusahaan lain. “Padahal izin perusahaan sebelumnya belum habis,” katanya.

 

Lanjut Hatta, tumpang tindih izin pemanfaatan hutan maupun areal pertambangan biasanya memang berasal dari persoalan yang ada di daerah. Umumnya, permasalahan menyangkut pergantian kepala daerah maupun banyaknya izin pengelolaan untuk kegiatan pertambangan atau non tambang yang keluar pada satu lokasi konsesi tambang.

 

Karena itu, jelas Hatta, pemerintah sepakat membentuk tim koordinasi mengatasi hal ini. Tim ini berada di bawah pimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Namun juga menyangkut bidang kerja Kementerian Dalam Negeri, makanya dibuat tim koordinasi,” katanya.

 

Tim ini, kata Hatta, akan mengaudit ribuan izin tambang tersebut. Hal ini penting untuk melihat apakah operasi perusahaan pemegang izin telah berjalan sesuai aturan, misalnya tidak merusak lingkungan dan tidak membuka lahan tambang di kawasan hutan lindung. “Targetnya dua minggu ke depan ada pemaparan hasilnya,” kata dia.

 

Memang, Hatta mengakui, pertambangan minerba merupakan bagian dari lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan negara. Namun, dampak terhadap lingkungan juga penting untuk diperhatikan.

 

“Tentu kita ingin lapangan kerja, menyejahterakan masyarakat, kita ingin pendapatan negara, tetapi kita juga tidak ingin lingkungan rusak,” kata dia.

 

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 20 Mei lalu. Melalui Inpres ini, Pemerintah mencanangkan moratorium penebangan hutan selama dua tahun sejak awal 2011.

 

Disebutkan dalam Inpres enam halaman dan satu lampiran berupa peta indikatif penundaan izin baru ini, tak akan ada penerbitan izin baru selama dua tahun. Artinya, pembukaan hutan untuk kegiatan tambang minerba pun tidak dapat dilakukan selama dua tahun ke depan.

 

Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap, dalam masa jeda itu, dilakukan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. “Tujuannya mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi,” tuturnya.

 

Inpres ini seharusnya bisa melengkapi aturan yang menjaga lingkungan hutan di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang bukan diperuntukkan sebagai kawasan tambang merupakan suatu tindak pidana. Kegiatan ini, menurutnya, melanggar ketentuan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Zulkifli bahkan berjanji tak segan-segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia mencontohkan, apabila ada perusahaan tambang yang mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah daerah namun ternyata tidak sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Pertambangan, maka perusahaan itu tidak bisa mendapatkan perpanjangan izin pertambangan. “Jika izin perpanjangan tersebut tetap diberikan, maka tindakan itu merupakan tindak pidana,” katanya.

 

Maka itu, hasil pemeriksaan tim koordinasi terhadap sekitar 6000 izin yang bermasalah tersebut patut dicermati.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info