Menanggapi kritik tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam rilis yang dikutip hukumonline menyatakan bahwa keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan regulasi yang ada dan masih berlaku. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu:
|
“Sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM tidak bertentangan dengan Perpres No.191 Tahun 2014,” kata Dadan.
Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.
(Baca Juga: Ingat, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara)
Saat ini, kata Dadan, PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. “Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut,” tambahnya.
Dia melanjutkan, dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Menurutnya, pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
“Pemerintah melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON88 oleh masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya), sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk menyediakan jenis BBM tersebut,” kata Dadan.