Jabatan Fungsional Anggota Polri, Begini Bunyi Perpresnya
Berita

Jabatan Fungsional Anggota Polri, Begini Bunyi Perpresnya

Ada dua jabatan fungsional anggota Polri, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada awal April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Perpres ini terbit untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan karier dan peningkatan mutu pelaksanaan anggota Polri.

Dalam Perpres ini terdapat dua jabatan fungsional anggota Polri, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. “Jabatan Fungsional Anggota Polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini.

Untuk jabatan fungsional keahlian, terdiri atas empat jenjang. Mulai dari jenjang ahli utama, jenjang ahli madya, jenjang ahli muda dan jenjang ahli pertama. Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula. (Baca Juga: Inilah Skema-skema Pemberhentian PNS yang Diatur PP 11/2017)

Dalam Perpres disebutkan, jenjang ahli utama merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal Polisisampai dengan Inspektur Jenderal Polisi.

Jenjang ahli madya sendiri merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.

Sementarajenjang ahli muda merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi.

Sedangkanjenjang ahli pertama merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.

(Baca Juga: Ini Mekanisme Pengisian Jabatan ASN Tertentu di Instansi Pusat oleh Prajurit TNI/Anggota Polri)

Sementara untuk jenjang penyelida, dalamPerpres ini disebutkan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang, mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.

Sedangkan jenjang mahir merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadir Polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu.

Jenjang terampil, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadir Polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi.

Adapun jenjang pemula merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi.

Menurut Perpres ini, jabatan fungsional keahlian harus memenuhi beberapa syarat. Mulai dari pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1) atau yang setara, memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun, telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya, memiliki sertifikasi sesuai kompetensi dan persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara, memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun,telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes), memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya dan persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

“Pembinaan karierpejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 13 Perpres ini.

(Baca Juga: Begini Mekanisme Pengisian dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Instansi Pemerintah)

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 42 Tahun 2017 itu.

Menurut Perpres ini, pejabat fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan. Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Perpres Nomor 42 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017 itu. 
Tags:

Berita Terkait