Jadi Capres, Jokowi Disomasi Warga
Berita

Jadi Capres, Jokowi Disomasi Warga

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi diminta memenuhi janji dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Joko Widodo. Foto: RES
Joko Widodo. Foto: RES
Seorang warga DKI Jakarta Horas AM Naiborhu mengirimkan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi karena menjadi calon presiden pada Pemilu 2014.

"Gubernur Jokowi harus menuntaskan masa jabatannya hingga 2017, sesuai sumpahnya di depan wakil rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/3).

Horas yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3175030104700015 itu mengirimkan somasi kepada Jokowi untuk mundur dari bursa pencapresan pada 27 Maret.

Dia menjelaskan, Jokowi menjadi gubernur berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhitung sejak 15 Oktober 2012.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat 3, UU No.32 Tahun 2004, maka Jokowi harus mundur dari pencapresannya," katanya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikannya. "Maka masa jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Oktober 2017," katanya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 110 ayat 1 UU No.32 Tahun 2004, sebelum memangku jabatan, Jokowi telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat 2 UU No.32 Tahun 2004.

Melalui somasi itu, Horas mengingatkan Jokowi tentang kewajibannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Namun, jika Jokowi mengabaikan somasi ini dan tetap melaksanakan niat maju sebagai calon presiden, maka saya akan mengambil langkah hukum menggugat Jokowi," tukas dia.

Sementara itu, berbagai kalangan di PDIP menjamin komitmen Jokowi terhadap DKI Jakarta tidak akan berubah dengan menjadi capres, karena amanat sebagai capres itu lebih tinggi daripada gubernur.

Sebelumnya, Tim Advokasi Jakarta Baru melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Jokowi. Tim Advokasi menilai tindakan Jokowi meninggalkan jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden RI merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kita tim advokasi Jakarta Baru, konsisten dengan perjuangan kita mendukung Gubernur DKI Jakarta dan kita ke PN Jakarta Pusat ini dalam rangka mengingatkan Jokowi sebagai tugasnya menjadi gubernur untuk menyelesaikan tugasnya sampai periode yang diselesaikan," kata Ade Dwi Kurnia, Anggota Tim Advokasi, Rabu (19/3).

Melalui gugatan ini, Tim Advokasi ingin mengingatkan Jokowi atas janji-janjinya untuk membangun dan menyelesaikan permasalahan  Jakarta. Menurut Ade, langkah mengingatkan Jokowi ini justru sesuai dengan permintaan mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Ini sesuai saat kita deklarasi kemenangan di Borobudur, Jokowi menyampaikan, tolong diingatkan kepada saya, tolong diingatkan, ke saya jika dalam pelaksanaan ada hal- hal yang menyimpang tugas saya sebagai Gubernur,” paparnya.
Tags: