Jadi Ketua Umum PERADI, Ini Fokus Luhut Pangaribuan
Berita

Jadi Ketua Umum PERADI, Ini Fokus Luhut Pangaribuan

Mulai dari rekonsiliasi PERADI menjadi rumah advokat se-Indonesia hingga menetapkan standar mutu profesi serta menyejajarkan advokat dengan penegak hukum lainnya.

CR19
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Luhut juga akan fokus memperbaiki kualitas profesi advokat yang kini cenderung menurun. Misalnya, selama ini, seringkali Jakarta menjadi pusat kegiatan bagi organisasi profesi, sedangkan daerah-daerah tidak mendapat perhatian dari DPN PERADI khususnya berkaitan dengan kegiatan advokat.

Atas dasar itu, ke depan Luhut berharap agar daerah dan cabang yang mengelola kegiatan dari DPN PERADI. Sehingga, tidak terjadi sentralisasi yang berakibat pada tidak dihargainya advokat terutama di daerah dan cabang. Ia menyebutkan bahwa terobosan pemilihan Ketua Umum dengan one man one vote dengan e-voting menjadi salah satu bukti bahwa advokat itu telah dihargai harkat dan martabatnya secara utuh.

“Nanti cabang dan daerah harus yang lebih berperan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dari organisasi profesi,” fokusnya.

Luhut mengatakan tata kelola yang selama ini terfokus di DPN PERADI bisa memunculkan potensi tindakan yang koruptif. Misalnya selama ini adanya anggapan bahwa berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) PERADI, tugas organisasi hanyalah menyelenggarakan Pendidkan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan Penyumpahan Advokat. Padahal, ada banyak tugas lain yang selama ini jarang menjadi perhatian anggota.

“Ada persepsi kalau dilakukan monopolistik maka akan ada koruptif. Jadi terjadi komersialisasi di dalam kegiatan itu,” jelasnya.

Selain itu, Luhut juga bertekad akan menyejajarkan advokat dengan aparat penegak hukum yang lain. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa advokat atau pengacara adalah penegak hukum. Menurutnya, kesetaraan tersebut bisa muncul ketika ada masalah hukum yang dihadapi oleh negara, maka ada peran PERADI yang bisa memberikan masukan terhadap kondisi itu.

“Katakan ketika ada sengketa Polri-KPK, yang terjadi adalah dikumpulkan sembilan orang dan satu pun di antaranya tidak ada advokat. Padahal yang benar adalah presiden mengundang organisasi advokat yang mempunyai pemikiran yang baik,” katanya.

Termasuk dalam program yang dicanangkan, Luhut berpendapat PERADI harus lebih giat mengadakan pendidikan hukum berkelanjutan. Salah satu yang diapresiasi Luhut adalah peran Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang rutin menyelenggaran pelatihan bagi para anggotanya.

Tags:

Berita Terkait