Jadi Pelaku Aktif dan Punya Peran Besar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun
Berita

Jadi Pelaku Aktif dan Punya Peran Besar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun

Budi Tjahjono juga diminta membayar uang pengganti Rp6 miliar dan AS$462.795.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Eks Dirut Jadi Tersangka, Jasindo Tunggu Tindak Lanjut KPK)

 

Pada 2010, KM Iman Tauhid Khan mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap senilai total Rp3,994 miliar. Semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan KM Iman Tauhid Khan dan tinggal menandatanganinya saja.

 

Setelah pembayaran direalisasikan, KM Iman Tauhid Khan menyerahkan kepada Kiagus Rp3,994 miliar. Kiagus lalu menyerahkan uang sebesar AS$100 ribu dolar AS kepada Wibowo Suseno Wirjawan dan sisanya Rp994,546 juta diberikan kepada Kiagus sebagai komisi.

 

Pada 2010, KM Iman Tauhid Khan mendapatkan pembayaran komisi agen secara bertahap dengan cara yang sama seperti pada tahun 2010 yaitu semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan oleh KM Iman Tauhid Khan.

 

Namun prosesnya atas arahan Budi Tjahjono dikerjakan oleh pihak PT Asuransi Jasindo sedangkan KM Iman Tauhid Khan hanya tinggal menandatangani dan mendapat bayaran Rp3,336 miliar pada Agustus 2011 yang lalu diserahkan kepada Kiagus Emil lalu Budi Tjahjanto mengambil Rp3 miliar sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.

 

Kedua, pengadaan jasa asuransi aset Industri, Sumur, dan Aset LNG BP Migas-KKKS 2012-2014 dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS Tahun 2012-2014 sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

 

Budi lalu mengadakan rapat direksi dan disepakati untuk melakukan mekanisme pengeluaran uang melalui agen Supomo Hidjazie dan disepakati Solihah bertanggung jawab mengumpulkan uang dari "fee" agen tersebut.

 

Pada 2012-2013, Supomo Hidjazie mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap dari PT Jasindo dengan cara sama seperti KM Iman Tauhid Khan. Supomo Dijazie mendapatkan pembayaran komisi sebesar AS$126.811 pada 2 April 2012, AS$422.828 pada 9 Agustus 2012 dan AS$111.632 pada 20 Maret 2013. Totalnya sebesar AS$661.273.

 

Dari total penerimaan komisi kegiatan fiktif agen tersebut, 70 persen yaitu AS$462.891 diberikan kepada Budi Tjahjono dan 30 persen atau AS$198.381 diberikan kepada Solihah untuk uang operasional.

Tags:

Berita Terkait