Jadi Pelaku Aktif dan Punya Peran Besar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun
Berita

Jadi Pelaku Aktif dan Punya Peran Besar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun

Budi Tjahjono juga diminta membayar uang pengganti Rp6 miliar dan AS$462.795.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pengembangan

Budi dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Setidaknya ada beberapa pihak yang disebut dalam putusan ini yaitu mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, dan Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas. "Perbuatan terdakwa dengan Solihah dan Kiagus harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim. 

 

Perbuatan Budi disebut telah memperkaya dirinya dan orang lain. Rinciannya adalah: Budi diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan AS$ 462.795; mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, mendapatkan uang sebesar AS$ 19.381; Kiagus Emil Fahmi Cornain, disebut sebagai orang kepercayaan Kepala BP Migas berinisial Raden Priyono diduga mendapatkan Rp1,33 miliar; dan Direktur PT Bravo Delta Persada, Soepomo Hidjazie, diduga mendapatkan AS$137.

 

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Budi juga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp16 miliar. "Merugikan keuangan negara PT Asuransi Jasindo Rp 8,449 miliar dan AS$ 766.955 atau setara Rp7,584 miliar, " kata hakim dalam pertimbangannya.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan dalam perkara ini. Pihaknya akan menganalisis fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan Budi Tjahjono. "Nantinya fakta persidangan dan pertimbangan itu akan disampaikan pada pimpinan, termasuk jika ada fakta hukum baru nanti, maka setelah 7 hari kita akan menentukan sikap," pungkasnya.

 

Awal perkara

Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

 

Perusahaan plat merah ini melakukan penutupan asuransi untuk kegiatan pengadaan jasa penutupan asuransi untuk melindungi aset dan proyek/kontruksi dari kegiatan pengadaan jasa penutupan Asuransi untuk melindungi aset dan proyek/kontruksi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontrak Kerja Sama (KKSK) yang ada di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

 

Diuraikan jaksa, Budi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pimpinan dari konsorsium karena akan meningkatkan laba perusahaan dan mendapat keuntungan premi yang lebih besar. Penunjukan sebagai leader konsorsium pengadaan tersebut adalah atas bantuan Wibowo Suseno Wirjawan dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait