Jadi Perantara, Politisi Golkar Terancam Dibui
Berita

Jadi Perantara, Politisi Golkar Terancam Dibui

Perantara untuk Akil Mochtar terkait pengurusan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Jadi Perantara, Politisi Golkar Terancam Dibui
Hukumonline
Politisi Partai Golkar Chairun Nisa didakwa telah menerima suap terkait pengurusan perkara hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Suap yang diterima terdakwa yang menjabat sebagai Anggota DPR itu merupakan sebuah tanda terima kasih dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.

Hambit sendiri merupakan incumbent Bupati Gunung Mas yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018. Namun, atas hasil pilkada tersebut terdapat keberatan dari dua pasangan bakal calon lainnya. Keberatan tersebut tertuang dalam permohonan perkara hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas ke MK.

Berharap permohonan tersebut ditolak MK, Hambit pun menemui terdakwa. Hambit meminta terdakwa untuk membantu mengurus permohonan perkara dengan cara melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak MK. Atas permintaan tersebut, terdakwa pun melayangkan pesan singkat kepada Ketua MK Akil Mochtar.

"Pak Akil, saya mau minta bantu nih, untuk Gunung Mas. Tapi incumbent yang menang. Terhadap permintaan terdakwa tersebut, Akil Mochtaar menjawab dengan sms (short messages service), kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas," tutur Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (8/1).

Selain kepada terdakwa, Hambit juga meminta bantuan serupa ke Akil. Atas permintaan tersebut, Akil menyampaikan agar dalam pengurusan permohonan keberatan hasil terdakwa Kabupaten Gunung Mas, Hambit berhubungan dengan terdakwa. Tak lama setelah itu, Akil pun menetapkan panel hakim konstitusi perkara tersebut. Panel terdiri dari Akil sebagai ketua merangkap anggota serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai hakim anggota.

Usai panel hakim terbentuk, beberapa lama kemudian Akil melayangkan pesan singkat ke terdakwa. Pesan singkat tersebut adalah menginformasikan akan segera digelar sidang dan meminta terdakwa untuk menyampaikan ke Hambit agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Atas permintaan Akil tersebut, terdakwa pun menyampaikannya kepada Hambit dan Cornelis.

Untuk memenuhi permintaan Akil itu, Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana dan menyerahkannya ke Akil melalui terdakwa. Cornelis pun menyanggupinya dengan mengantarkan dana ke rumah dinas Akil. Sebelum ke rumah dinas Akil, Cornelis memberikan uang Rp75 juta kepada terdakwa sebagai tanda terima kasih lantaran sudah membantunya.

Terdakwa dan Cornelis meluncur ke rumah dinas Akil. Pada saat keduanya menunggu di teras rumah Akil, petugas KPK melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan empat amplop. Amplop pertama berisi uang Sing$107.550 dan Rp400 ribu, amplop kedua berisi Sing$1a07.550 dan Rp366 ribu, amplop ketiga berisi AS$22 ribu dan amplop keempat berisi Sing$79 ribu dengan total mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Chairun Nisa mengatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut. Namun, terdakwa menyerahkan eksepsi itu kepada tim penasihat hukumnya. "Setelah kami tim penasehat hukum membaca dan mencermati dakwaan penuntut umum. Kami akan mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum Chairun Nisa, Susilo Ari Prabowo.

Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (13/1) pekan depan. Sayangnya, Suwidya tak bisa memastikan jam berapa tepatnya sidang lanjutan ini digelar. Alasannya karena pada hari tersebut banyak sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari senin yang saya dengar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 22 perkara yang mengantri. Jadi, jika sidang kita jadwalkan pagi kita belum tahu mulainya, maka kita lihat saja suasananya nanti," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait