Jadi Perantara Suap, Ipar Fuad Amin Ikut Didakwa Korupsi
Berita

Jadi Perantara Suap, Ipar Fuad Amin Ikut Didakwa Korupsi

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (20/4). Foto: RES
Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (20/4). Foto: RES

Penuntut umum KPK Titik Utami mendakwa Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b, subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa bersama-sama Fuad menerima uang secara bertahap seluruhnya Rp1,9 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Presiden Direktur MKS Sardjono, Managing Director MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik MKS Achmad Harijanto melalui Sudarmono," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).

Padahal, menurut Titik, Rouf mengetahui atau patut menduga pemberian tersebut berkaitan dengan imbalan Fuad dalam mengarahkan tercapainya perjanjian kerjasama antara MKS dengan PD Sumber Daya (SD), serta surat dukungan Fuad untuk MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd berkenaan dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Peristiwa ini bermula ketika Fuad yang ketika itu menjabat Bupati Bangkalan bertemu dengan Direksi MKS dan Direktur Utama PD SD Afandy di pendopo rumah dinas Fuad. MKS bermaksud bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco.

Titik mengatakan, Fuad mengarahkan agar MKS bekerja sama dengan PD SD. Setelah pertemuan itu, Antonius Bambang Djatmiko kembali menemui Fuad untuk membuat surat dukungan dari Bupati Bangkalan. Atas permintaan Bambang, Fuad mengirimkan surat dukungan MKS kepada Presiden Direktur Kodeco Mr Hong Sun Yong.

Akhirnya, PD SD dan MKS menandatangani Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas Alam di pendopo rumah dinas Fuad. Mengacu pada perjanjian itu, PT Pertamina EP, BP Migas, dan Kodeco menyetujui MKS mewakili BUMD Bangkalan dan akan mewakili pemerintah Gresik dalam pembelian gas bumi untuk PLTG Gili Timur dan Gresik.

Sebagai imbalan, lanjut Titik, MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar enam persen dari total margin yang didapat MKS. Direksi MKS juga memberikan imbalan berupa uang kepada Fuad sebesar Rp50 juta setiap bulan atau seluruhnya berjumlah Rp1,25 miliar sejak bulan Juni 2009 hingga Juni 2011.

Halaman Selanjutnya:
Tags: