Jadi Terdakwa, Advokat Persoalkan Kompetensi Pengadilan
Utama

Jadi Terdakwa, Advokat Persoalkan Kompetensi Pengadilan

Sebelum ada putusan Dewan Kehormatan Advokat, pengadilan belum berwenang memeriksa perkara korupsi yang diduga dilakukan advokat.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Lambertus Palang Ama. Pasalnya dalam surat dakwaan  yang disusun penuntut umum, tempus delicti berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Demikian intisari nota keberatan tim penasihat hukum Lambertus dalam persidangan yang digelar pada Senin (23/8) dengan dipimpin ketua majelis hakim Sunardi. Dalam nota keberatan yang dibacakan Petrus Selestinus, anggota tim penasihat hukum Lambertus, awal mula pertemuan Lambertus, Haposan Hutagalung dan Andi Kosasih di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Agustus 2009, Lambertus dihubungi oleh Haposan melalui sambungan telepon genggam agar menghadiri pertemuan di Hotel Sultan.

 

Kemudian, Haposan menghubungi penyidik yang menagani perkara Gayus Halomoan Tambunan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum. Tim penasihat hukum berkesimpulan sesuai dengan locus delicti bermula di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nah, karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang punya kompetensi memeriksa dan mengadili Lambertus.

 

Pada bagian lain surat dakwaan, tim penasihat hukum Lambertus berpandangan penuntut umum  mengaitkan rangkaian perbuatan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi. Perbuatan tindak pidana korupsi sesuai dengan Laporan Hasil Analisis (LHA)-063/03.11.013/02/09/R tanggal 26 Februari 2009 dengan terlapor Gayus Halomoan P Tambunan yang kala itu telah berstatus tersangka.

 

Padahal, kata Petrus, saat itu kliennya tidak mengetahui dan tidak terkait dalam kasus tersebut. Dengan demikian perkara yang menjerat kliennya tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Melainkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Petrus menuturkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara Lambertus karena perlu didahului dengan pemeriksaan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Advokat Organisasi Profesi sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (5) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tags: