Jadi Tersangka, Pegawai MA Diberhentikan Sementara
Berita

Jadi Tersangka, Pegawai MA Diberhentikan Sementara

Akan diberhentikan secara tetap jika terbukti melanggar aturan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Sampai saat ini kita belum tahu persoalannya apa hingga yang bersangkutan ditangkap, pastinya Bawas akan turun menelusuri itu jika sudah ada hasil dari KPK,” tegasnya.

Menanggapi penangkapan pegawai MA oleh KPK, Ketua KY Suparman Marzuki mengungkapkan ini penegasan kalau banyaknya orang yang bermain dengan penegakan hukum di indonesia. Baginya, yang paling penting saat ini adalah bagaimana membenahi moral penegak hukum.

Namun, Suparman menegaskan ini bukan dalam kewenangan KY untuk menelusuri dugaan suap pegawai MA karena hal itu kewenangan MA. Terkait adanya dugaan keterlibatan hakim didalamnya, KY tidak bisa menerka-nerka.“Saya percaya, MA pasti dipecat, apalagi cuma pegawai seperti itu,” kata Suparman di Gedung KY.

Sebelumnya, seorang pegawai MA yang bertugas di Pusdiklat MA, DS tertangkap tangan KPK tengah menerima uang sebesar 80 juta rupiah dari staf pengacara Hotma Sitompoel bernama Mario Cornelio Bernardo di kantor Hotma, Jl Martapura 3, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.20 WIB, Kamis (25/7) kemarin. Sepulang dari kantor MCB itu, DS diketahui membawa sebuah tas cokelat selempang yang berisi pecahan seratus ribuan berjumlah Rp80 juta. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Tags: