Jadi Tersangka Pemalsuan Keterangan, 3 Kurator Ajukan Praperadilan
Berita

Jadi Tersangka Pemalsuan Keterangan, 3 Kurator Ajukan Praperadilan

Terkait kasus pailit PT Metro Batavia.

HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK), tiga dari empat kurator PT Metro Batavia (dalam palit) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Kurator dituduh mengutip putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak sesuai dengan bunyinya, yang menyatakan gedung yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat dibeli dengan menggunakan uang dari PT Metro Batavia (dalam pailit). Ketiga kurator tersebut adalah Turman M Panggabean, Alba Sukmahadi, dan Andra Reinhard Pasaribu. Satu kurator yang tidak ditetapkan sebagai tersangka yakni Permata N. Daulay.

Turman M Panggabean, mengatakan pihaknya tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada tiga kurator PT Metro Batavia (dalam pailit). Pihaknya mengaku dapat melakukan pembuktian bahwa keterangan dalam memori PK benar adanya dan gedung di Jl. Juanda, Jakarta Pusat merupakan boedel pailit milik perseroan yang dibeli dengan harga Rp25 miliar, itu sesuai dengan pembukuan perusahaan tahun 2009. Kemudian dalam fixed asset, gedung itu adalah asset PT Metro Batavia (dalam pailit).  

“Gedung di Jl. Juanda berdasarkan pembukuan tahun 2009 secara jelas dan nyata merupakan aset PT Metro Batavia dengan harga perolehan Rp25 miliar,” kata Turman kepada hukumonline, Rabu (22/6).

Di samping itu, lanjut Turman, ada surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa dalam aktiva tetap pada 31 Desember 2009, gedung di Jl. Ir H. Juanda secara fisik dan usaha adalah milik Metro Batavia, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan itu telah dicatat dan dilaporakan dalam laporan keuangan periode yang sama, serta ditandatangani oleh Mantan Dirut PT Metro Batavia (Dalam Pailit) Yudiawan Tansari.

“Inilah yang dijadikan novum, sehingga semua berkesesuaian,” ujar Turman.

Turman juga merasa aneh atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan dua kurator lainnya oleh Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, pihak termohon tidak menjelaskan dua alat bukti atas penetapan tersangka dan hanya melakukan pemanggilan saksi, kemudian tiba-tiba pihaknya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kan dipanggil menjadi saksi sudah lama, kemudian pada 12 Mei 2016 sebagai tersangka. Kitakan melaksanakan putusan MA mengenai Peninjauan Kembali. Kita melaksanakan tugas sebagai Kurator. Dua alat buktinya juga tidak jelas,” paparnya.

Seperti yang diketahui, kuasa hukum Debitur Pailit melaporkan Tim Kurator PT Metro Batavia(dalam palit) ke Polda Mero Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaiman tertuang dalam aporan Polisi Nomor LP/2606/VII/2015/PMJ.Dit.Reskrimum, pada 1 Juli 2015. Sidang raperadilan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian.

Tags:

Berita Terkait