Jaksa Agung Dorong Paradigma Baru Penanganan Korupsi
Terbaru

Jaksa Agung Dorong Paradigma Baru Penanganan Korupsi

Fokus pada pemulihan Negara dan kesejahteraan rakyat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto: RES
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto: RES

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menekankan urgensi terhadap transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan RI. Arahan yang diberikan itu menitikberatkan pada pergeseran orientasi Kejaksaan dari paradigma lama hukum sebagai tujuan akhir yang berkutat pada pengukuran keberhasilan secara kuantitatif menjadi paradigma baru hukum sebagai instrumen mencapai kemaslahatan umum.

“Meskipun kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik,” ucap Jaksa Agung sebagaimana dikutip dari siaran pers Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/11).

Pertama, kualitas penjeraan atau deterrence dan penjangkauan aktor inti. Artinya, penindakan terhadap kasus korupsi harus dapat membawa efek jera secara strategis dengan menyasar korupsi besar (big fish), memutus rantai korupsi sistemik, serta mengubah perhitungan ekonomi bagi calon pelaku kejahatan.

Baca Juga:

Kriteria selanjutnya, kedua, mengenai pemulihan negara yang terukur dan terlihat. Sehubung dengan aspek ini, publik tentunya akan menuntut bukti nyata yang konkrit bagaimana uang negara yang dikorupsi dapat betul-betul dikembalikan. Tak hanya itu, melainkan uang tersebut juga digunakan untuk program yang langsung menyasar kesejahteraan masyarakat umum.

Ketiga, perubahan tata kelola institusi publik. Dalam hal ini, berbagai perkara korupsi yang terjadi pada suatu instansi seyogyanya mempercepat reformasi internal dari instansi yang bersangkutan. Pasalnya, masyarakat akan menunggu tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, sekaligus peningkatan integritas layanan publik yang menjadi hasil dari proses penegakan hukum.

“"Seluruh jajaran di daerah adalah representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan, dan tanggung jawab mereka sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan publik. Saya tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi, atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar,” tegas Burhanuddin.

Maka dari itu, dia menegaskan tiada ruang terhadap kelalaian, kompromi yang dapat mengorbankan kepentingan rakyat, maupun alasan pembenar untuk tidak tuntasnya suatu perkara yang merugikan keuangan negara sampai dapat merusak lingkungan hidup. 

“Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Transparency International, tahun 2024, Indonesia meraih skor 37 dari 100 dan menempati peringkat 99 dari 180 negara. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sendiri merupakan pemeringkatan korupsi global yang banyak digunakan untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik suatu negara. Hal ini berdasarkan penilaian para pakar dan pelaku usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info