Jaksa Pemeras Kontraktor Gunakan Surat Panggilan Palsu
Utama

Jaksa Pemeras Kontraktor Gunakan Surat Panggilan Palsu

Setelah dicek dalam register penanganan perkara, tidak ada perkara PT BIM di Jampidsus. Komjak bentuk tim untuk awasi penanganan perkara tiga pegawai Jamdatun.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Penyidik Jampitsus Kejagung perikas empat tersangka pemerasan perusahaan kontraktor PT BIM. Foto: ilustrasi (Sgp)
Penyidik Jampitsus Kejagung perikas empat tersangka pemerasan perusahaan kontraktor PT BIM. Foto: ilustrasi (Sgp)

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat tersangka pemerasan perusahaan kontraktor PT Bahana TCW Investment Management (BIM). Tiga tersangka bekerja sebagai pegawai pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sedangkan tersangka lainnya adalah pengangguran.

Dari tiga pegawai Jamdatun yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah jaksa fungsional berinisial AFP, A, dan seorang pegawai tata usaha berinisial S, masing-masing diduga adalah Andri Fernando Pasaribu, Arif, dan Sutarna. Sementara satu tersangka yang mengaku sebagai pengangguran bernama Dedi Prihartono (DP).

Dari hasil pemeriksaan sementara, perkara yang digunakan untuk memeras PT BIM ternyata tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani Jamdatun. Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw mengatakan, tersangka menggunakan dugaan penyimpangan proyek yang tengah dikerjakan PT BIM di Kalimantan Timur.

“Dihubungkan dengan pekerjaan di Kalimantan Timur.Para tersangka mengatur bagaimana supaya si pengusaha bisa memberikan uang. Dari mana mereka bisa dapat perkara itu, masih kami periksa. Tapi, yang jelas si pengusaha ini bisa kontak dengan mereka, sehingga terjadi penyerahan uang,” kata Arnold, Rabu malam (10/10).

Pengusaha itu menjadi yakin ada penanganan perkara PT BIM di Kejagung karena tersangka menyodorkan surat panggilan yang mengatasnamakan penyidik. Arnold melanjutkan, surat itu ditandatangani salah seorang tersangka, sehingga seolah-olah perkara penyimpangan tersebut sedang disidik Kejagung.

Tersangka berpura-pura sebagai jaksa penyidik dan membuat berbagai alasan meyakinkan seolah-olah ada keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. “Sehingga mereka seakan-akan mengklarifikasi kepada si kontraktor. Mungkin karena apa, ya sudah lah, supaya tidak panjang-panjang mau diajak damai,” ujar Arnold.

Ketika Arnold mengecek ke bagian register penanangan perkara di Jampidsus, ternyata tidak ada penanganan perkara atas nama PT BIM. Penyidik Jampidsus tidak menangani perkara penyimpangan proyek PT BIM di Kalimantan Timur. Berdasarkan pengecekan, surat panggilan itu terbukti direkayasa dan dibuat sendiri oleh tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait