Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan
Berita

Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan

Kasus ini ditangani oleh Jampidsus karena melibatkan pihak swasta.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw (kiri). Foto: Sgp
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw (kiri). Foto: Sgp

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan bernama Dedi Prihartono (DP). Dedi ditangkap saat sedang bertransaksi dengan seseorang dari PT Bahana TCW Investment Management (BIM) di pelataran parkir Cilandak Town Square, dua hari lalu. Satgas menemukan barang bukti sebuah tas berisi uang Rp50 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria pengangguran bernama Dedi ini mengaku diminta mengambil uang. Belakangan, terungkap Dedi bekerja sama dengan dua orang jaksa dan seorang pegawai tata usaha Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari Rp2,5 miliar yang diminta, korban baru memberikan Rp50 juta.

Dua jaksa fungsional dan pegawai tata usaha itu masing-masing bernama Andri Fernando Pasaribu (AFP), Arif (A), dan Sutarna (S). Satgas langsung menangkap ketiganya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan dirinya baru menerima pelimpahan keempat tersangka dari Satgas Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Andaikata hanya dilakukan jaksa atau pegawai tata usaha cukup ditangani oleh Was (pengawasan), tapi karena ada swastanya, ditangani oleh Pidsus. Substansinya secara detail saya belum mendalami karena saya baru terima. Saya baru mendisposisi surat pengantar atau surat pelimpahan dari Jamwas,” kata Andhi, Selasa malam (9/10).

Senada, Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw menyatakan keempat tersangka baru dilimpahkan Jamwas kemarin. Berdasarkan informasi awal, keempat tersangka melakukan upaya pemerasan terhadap seseorang dari PT BIM. Penyidik masih memerika keterkaitan pemerasan dengan penanganan perkara di Jamdatun.

“Belum terlihat apakah ada kaitanya dengan perkara di Datun. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan. Namun, untuk sementara, mereka membuat alasan-alasan yang menyebabkan korbannya ini melapor. Dari laporan itu, kami bergerak untuk menangkap dia. Sudah terjadi penyerahan uang,” ujar Arnold.

Arnold melanjutkan, perkara pemerasan ini terbilang cukup sederhana karena tersangka tertangkap tangan. Modus pemerasan yang dilakukan juga merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tersangka memberikan alasan-alasan terkait adanya penyimpangan dalam proyek yang tengah dilakukan perusahaan korban/pelapor di Kalimantan Timur.

Untuk mendalami janji-janji apa yang diberikan tersangka kepada korban, penyidik akan memeriksa keempat tersangka pada hari Rabu, (10/10). “Jadi, masih akan diperiksa tersangkanya, pelapor, dan yang menangkap. Dia membuat alasan ada penyimpangan dalam melaksanakan proyek supaya si korban menyerahkan uang,” terang Arnold.

Dengan demikian, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka. Arnold mengungkapkan, keempat tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih apakah ada keterlibatan jaksa lain atau tidak dalam dugaan tindak pidana pemerasan ini.

Sementara, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Risda Ramadhan berpendapat, jaksa yang tertangkap tangan melakukan pemerasan layak diberhentikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 jo Pasal 5 huruf e PP No.20 Tahun 2008.

PP No.20 Tahun 2008

Pasal 7 ayat (1): Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Pasal 5 huruf e: Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan melakukan perbuatan tercela.


“Meski belum ada putusan pengadilan, pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan dengan alasan melakukan perbuatan tercela setelah Jamwas memberikan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan tidak perlu lama-lama, toh sudah tertangkap tangan. Setelah diberhentikan, kasus pidananya juga diproses secara hukum,” jelas Choky.

Tags:

Berita Terkait