Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra
Berita

Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya ada seorang jenderal polisi dan advokat yang telah menjadi tersangka dan ditahan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Selain itu dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sementara Anita Kolopaking, seperti disebutkan di atas disangka menggunakan surat palsu untuk keperluan Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Senin (27/7). (Baca: Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka)

Beberapa waktu kemudian dilakukan penahanan terhadap Anita setelah ia menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Jumat (7/8) sekitar pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8) Pukul 03.00 WIB, penyidik memutuskan Anita ditahan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan oleh Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Anita kemudian mengajukan upaya praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Andi Putra Kusuma, salah satu kuasa hukumnnya menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan Anita sebagai tersangka. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan pengujian terhadap status tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Selatan Suharno kepada Hukumonline menyatakan sidang perdana praperadilan Anita akan dimulai pada 24 Agustus 2020 setelah sebelumnya diagendakan pada 21 Agustus 2020. “Dikarenakan cuti bersama, agenda sidang perdana menjadi 24 Agustus 2020 mendatang,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info