Jaksa Prapenuntutan Adelin Bantah Ada Kesalahan Prosedur
Berita

Jaksa Prapenuntutan Adelin Bantah Ada Kesalahan Prosedur

Sudah ada ekspose perkara sebelumnya di depan Kajati Sumatera Utara.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Pertanggungjawaban pidana

Pertentangan antara Fahmi dengan tim eksaminasi juga menyangkut ke teknis dan teori hukum. Sebelumnya, Rahardjo mengatakan ada perbedaan analisa, penalaran dan hasil kajian atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian. Persoalannya terkait pertanggungjawaban pidana seorang tersangka, ujarnya kemarin, (22/11).

 

Menurut Rahardjo seseorang ketika duduk sebagai tersangka harus punya kualitas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Analoginya, lanjut Rahardjo, seperti sebuah berita dalam media massa. Apabila kemudian berita itu ada masalah, siapa yang bertanggung jawab, apakah wartawan atau redakturnya.

 

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK I Ketut Sudiharsa sempat mengkritik langkah kejaksaan. Menurutnya, dakwaan terhadap Adelin Lis sebagai direktur keuangan sangat tidak tepat. Karena, posisi direktur keuangan untuk melakukan kejahatan illegal logging tak bisa diterima logika. Seharusnya, posisi direktur keuangan disandingkan dengan kejahatan pencucian uang.

 

Sedangkan Fahmi menganggap hanya perbedaan persepsi dalam memahami pertanggungjawaban pidana seorang tersangka. Tentang teori hukum, ujarnya. Ia mengaku melihat unsur pertanggungjawaban pidana dari perbuatannya. Perbuatan yang saya lihat. Siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dihukum. Saya tidak melihat kedudukannya apa, jelasnya. Lagipula, lanjutnya, meski dalam dakwaan Adelin dituduh seperti itu, tapi akhirnya tuduhan itu terbukti. Meski, masih menurutnya, hanya pelanggaran administratif saja.

 

Mengenai hal ini, Fahmi justru mengkritik hakim yang tak melihat unsur yang lain. Seharusnya dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, ujarnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info