Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online
Berita

Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online

Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan, Polres, dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Bagi kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata dia.

 

Seperti diketahui, beberapa pengadilan negeri (PN) sejak Selasa (24/3/2020) sudah menerapkan sidang perkara pidana dengan menggunakan fasilitas video conference atau teleconference. Misalnya, di PN Jakarta Utara; PN Jakarta Selatan; PN Kampar, Riau; dan lainnya. Ini akibat keluarnya SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.     

 

Salah satu isinya, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, jika terdakwanya secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Tags:

Berita Terkait