Setelah menyinggung UNCAC 2003, penuntut umum kembali ke kasus Romy. Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Romy, penuntut menunjukkan adanya perwujudan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Meskipun Romy menyadari sepenuhnya bahwa dalam kedudukannya sebagai Anggota DPR ia tidak mempunyai kewenangan terkait hal ini namun faktanya selalu mengakomodir aspirasi dari orang-orang yang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut penuntut umum, melalui perbuatannya Romy mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang mempunyai pemikiran bahwa dirinya sebagai Ketua Umum dapat mempengaruhi proses penentuan jabatan di Kementerian Agama yang saat itu dipimpin kader PPP, yaitu Lukman Hakim Syaifudin.
"Selain itu, perbuatannya dapat dipandang sebagai suatu bentuk intervensi terhadap pejabat di Kementerian Agama RI dengan menggunakan suatu pengaruh jabatan publik baik selaku Anggota DPR RI maupun selaku Ketua Umum Partai," jelas penuntut.
Sebelumnya, Romy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua. Romy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian di dakwaan alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq, perbuatan Romy dinilai memenuhi unsur-unsur Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
















