Jaksa Terkait Ekstasi Hanya Dituntut 1 Tahun
Berita

Jaksa Terkait Ekstasi Hanya Dituntut 1 Tahun

Jaksa Agung M.A Rachman mungkin termasuk pejabat yang paling pusing akhir-akhir ini. Belum lolos dari jerat KPKPN, eh Rachman malah makin dipusingkan oleh perangai segelintir anak buahnya. Tak percaya?

Oleh:
MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Jaksa Terkait Ekstasi Hanya Dituntut 1 Tahun
Hukumonline

Tengok saja ulah Rudi Aliyanto, seorang jaksa dan dua orang pegawai kejaksaan, Bambang S dan Martha Ali. Ketiga orang tadi sama-sama bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Beberapa waktu lalu, mereka kedapatan memiliki ekstasi. Celakanya, barang terlarang itu justru diembat ketiga aparat hukum ini dari barang sitaan kejaksaan.

Tentu saja ulah bejat Rudi dan kawan-kawan sungguh tidak terpuji. Mereka yang semestinya aktif memberantas narkoba, malah ikut memiliki. Barang bukti sitaan pula!

Meski sejak awal pihak kejaksaan berusaha menutup-nutupi, kasus memalukan ini terbongkar juga. Bahkan, kini ketiga pelaku harus duduk di kursi pesakitan. "Rudi sudah dipecat dari kejaksaan sejak 6 September 2001," kilah Kapuspenkum Kejagung Barman Zahir kepada pers, saat itu.

Nyatanya, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Heri Swantoro (11/11), ketiga aparat kejaksaan itu dituntut masing-masing satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum T. Rewang, menjerat para pelaku dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU tersebut," tandas Rewang dalam tuntutannya.

Selain terancam masuk bui, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan. Sedangkan 38 butir pil ekstasi dan 202 gram serbuk putih (kata penyidik sih tepung!) yang dijadikan barang bukti diminta untuk dimusnahkan.

 

Bagaimanapun, tuntutan jaksa itu dinilai terlalu ringan. Apalagi jika dibandingkan dengan ancaman hukuman yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1997. Lagi pula, hal itu terasa kontras dengan tuntutan-tuntutan jaksa kepada para pelaku tindak pidana narkotika selama ini.

 

Rudi Aliyanto dan kawan-kawan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2002. Mereka ditangkap oleh aparat reserse Polda Metro Jaya. 

Tags: