Jaksa Terkait Ekstasi Hanya Dituntut 1 Tahun
Berita

Jaksa Terkait Ekstasi Hanya Dituntut 1 Tahun

Jaksa Agung M.A Rachman mungkin termasuk pejabat yang paling pusing akhir-akhir ini. Belum lolos dari jerat KPKPN, eh Rachman malah makin dipusingkan oleh perangai segelintir anak buahnya. Tak percaya?

Oleh:
MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Sewaktu masa penyidikan awal, ketiga terdakwa mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Tetapi, belakangan terungkap bahwa mereka mengambilnya dari gudang Kejari Jakarta Barat. Artinya, yang mereka ambil adalah barang sitaan kejaksaan. 

 

Lampung

 

Kasus jaksa terlibat ekstasi bukan hanya terjadi di ibukota. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kasus serupa juga terungkap di Lampung. Seorang jaksa berinisial FS sedang harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang karena kepemilikan atas tiga butir ekstasi.  Terdakwa ditangkap petugas kepolisian beberap waktu lalu saat sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah karaoke.

 

Sebagaimana kasus di Jakarta, selalu ada "keanehan" jika terdakwanya aparat penegak hukum. Rekan-rekan terdakwa sesama jaksa di Kejati Lampung malah ikut menandatangani surat agar penahanan FS ditangguhkan.

 

Entah terpengaruh atau tidak atas espirit d'corps kejaksaan, majelis hakim pimpinan Anthoni Syarif akhirnya mengabulkan permohonan itu. Terdakwa dilepas dari LP Rajabasa dan kini menjadi tahanan kota.

 

Tentu saja kasus-kasus seperti ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi I Putu Kusa, Kajati Lampung, tetapi juga bagi Jaksa Agung M.A Rachman. Cuma, sang Jaksa Agung sendiri pun harus menghadapi segudang masalah menyangkut kekayaannya.

Tags: