Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer
Terbaru

Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer

Jaksa menyebutkan bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer adalah tanpa tendensi apapun.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer. Foto: RES
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer. Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (30/1). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan tim penasihat hukum Richard Eliezer yang dibacakan pada pekan lalu.

Richard Eliezer dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun. Penuntutan ini sudah termasuk pertimbangan JPU atas status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.

“Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku penembakan, untuk itu Jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun. Tuntutan ini diberikan Jaksa setelah mempertimbangkan Richard Eliezer yang telah membuka kotak Pandora hingga terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J,” jelas Jaksa di hadapan Richard Eliezer dan tim penasihat hukumnya.

Baca Juga:

Jaksa juga menyebutkan bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer adalah tanpa tendensi apapun. Sehingga yang melatarbelakangi hal tersebut menurut Jaksa telah memenuhi asas kepastian hukum.

“Tinggi rendahnya tuntuan yang kami ajukan ke Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum,” kata jaksa.

Tim JPU juga telah sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan untuk memutus tuntutan tindak pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Karena secara sah Richard Eliezer telah melanggar ketentuan Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait