Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Richard Eliezer
Terbaru

Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Richard Eliezer

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Foto: RES
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Foto: RES

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Baca Juga:

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait