Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Richard Eliezer
Terbaru

Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Richard Eliezer

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.

Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.

Selain itu, keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.

Dalam persidangan sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Untuk Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan menghormati tuntutan Jaksa. Namun, pihaknya bakal memberikan bantahan atas analisa Jaksa yang telah tertuang dalam surat tuntutan dalam pleidoi atau nota pembelaan.

“Terkait apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah,” kata Ronny kepada wartawan.

Ronny juga menyayangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang diberikan oleh LPSK tidak dilihat sebagai bahan pertimbangan. Padahal, menurutnya Richard Eliezer selalu konsisten dan kooperatif untuk memberikan fakta terkait pembunuhan terhadap Brigadir J sejak awal persidangan.

“Kami pikir bahwa status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait