Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta hukum di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawathi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Terhadap perbuatannya, Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga:
- 6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
- Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
- Jangan Salah Tafsir, Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” putusnya.
Putri Candrawathi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara karena menyebabkan hilangnya nyawa korban, Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.