RUU Perampasan Aset Jangan Tumpang Tindih KUHP-KUHAP, Akademisi Usul Sasar Aset Nonpidana
Terbaru

RUU Perampasan Aset Jangan Tumpang Tindih KUHP-KUHAP, Akademisi Usul Sasar Aset Nonpidana

Konteksnya bisa perdata dan/atau administratif, seperti mekanisme LHKPN. Harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN dan terindikasi sumbernya tidak jelas berpotensi jadi objek perampasan aset.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mudzakkir saat  rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (09/09/2026). Foto: tangkapan layar youtube
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mudzakkir saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (09/09/2026). Foto: tangkapan layar youtube

Komisi III DPR terus tancap gas meminta masukan dari berbagai kalangan dalam rangka penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.  Mulai dari kalangan organisasi advokat, hingga kalangan akademisi. Kali ini giliran akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mudzakkir.

Dia menilai istilah ‘perampasan’ dinilai kurang tepat. Alasannya, frasa tersebut digunakan hakim dalam putusan terkait aset. Sementara itu, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme tersebut sejak tahap penyidikan. Padahal, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah yang digunakan pada tahap penyidikan adalah ‘penyitaan’, bukan ‘perampasan’. Hasil penyitaan penyidik kemudian diajukan ke pengadilan untuk dibuktikan.

“Kalau terbukti tindak pidana, hakim memutus untuk dirampas (bisa) untuk negara,” kata Mudzakkir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (09/09/2026).

Setidaknya ada 3 jenis aset yang bisa disita. Yakni aset yang digunakan untuk tindak pidana, berasal dari tindak pidana, atau hasil tindak pidana. Ketiga jenis aset itu yang bisa di bawa ke pengadilan untuk dibuktikan untuk kemudian hakim bisa memutus apakah aset itu dirampas. Bisa juga ditambah satu jenis aset yang dapat disita yakni aset terkait tindak pidana. Aset tersebut harus dibuktikan hubungannya dengan tindak pidana.

Baca juga:

Untuk membuktikan itu sedikitnya perlu 2 alat bukti yang sifatnya primer. Ketimbang tak selaras KUHP dan KUHAP, Mudzakkir mengusulkan RUU Perampasan Aset fokus menyasar aset bidang lain yang sifatnya non pidana. Intinya, aset tersebut diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Aset tersebut diperoleh dari perbuatan melawan hukum.

“Baik administrasi atau perdata aset itu berasal dari perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Untuk tindakan yang sifatnya pidana, dapat menggunakan mekanisme penyitaan. Penyitaan aset ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, bukan hanya perkara tindak pidana korupsi. Paling penting, profesionalisme aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan. Tanpa profesionalisme, ada celah penyelewengan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info