Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Alasan Pembenar-Pemaaf
Terbaru

Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Alasan Pembenar-Pemaaf

JPU memohon majelis hakim PN Jaksel untuk menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik secara bersama-sama.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: RES

Peliknya proses persidangan Ferdy Sambo (FS) atas perkara pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan mulai memasuki tahap yang menentukan. Setelah tahapan pembuktian yang cukup panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dalam tuntutannya memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhi Terdakwa FS dengan pidana seumur hidup.

“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:

Terdakwa FS disebut melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Selain itu, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum sudah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama. Hal tersebut melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selaras dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana seumur hidup. Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Empat, membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang pada hari ini Selasa tanggal 17 Januari 2023. Penuntut Umum Rudy Irmawan,” demikian bunyi amar surat tuntutan JPU.

Dalam surat tuntutannya disebutjan perbuatan FS bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf yang dituntut pada perkara terpisah disampaikan JPU telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Surat dakwaan terhadap FS bersifat kombinasi. Dakwaan kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana secara bersama-sama dan perbuatan FS bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo yang dituntut melalui perkara terpisah.

FS dinyatakan JPU telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dakwaan alternatif dan pertama Primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Telah terbukti secara sah menurut hukum dan perbuatan FS bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dalam perkara terpisah.

“Dalam persidangan, pada diri Terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo. Sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar JPU Rudy Irmawan di hadapan majelis hakim.

JPU juga memandang dari sehatnya FS secara jasmani dan rohani, maka JPU memandang Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana. “Terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya. Maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.”

Tags:

Berita Terkait