UU Jabatan Notaris Tanpa Ketentuan Pidana, Pakar Ingatkan Notaris dan PPAT Tetap Bisa Dipidana
Utama

UU Jabatan Notaris Tanpa Ketentuan Pidana, Pakar Ingatkan Notaris dan PPAT Tetap Bisa Dipidana

Tidak adanya ketentuan pidana dalam UUJN tidak menghilangkan kemungkinan Notaris dijerat berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang lainnya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam Sosialisasi Hukum: “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan PPAT Berdasarkan KUHP Baru” di Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: HAN
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam Sosialisasi Hukum: “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan PPAT Berdasarkan KUHP Baru” di Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: HAN

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengingatkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar memahami potensi pertanggungjawaban pidana dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, tidak adanya ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) bukan berarti Notaris terbebas dari ancaman pidana.

“Norma dasar hukum pidana cuma ada dua: larangan, kewajiban,” kata Gandjar dalam Sosialisasi Hukum: “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan PPAT Berdasarkan KUHP Baru” di Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurutnya, sebagian besar norma hukum pidana berisi larangan, seperti larangan membunuh, mencuri, menipu, memperkosa, memalsukan surat, hingga memberikan keterangan palsu. Sementara itu, sebagian lainnya berupa kewajiban atau perintah yang apabila tidak dilaksanakan dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Baca Juga:

Notaris dan PPAT, kata dia, perlu memahami secara cermat unsur pidana yang dapat dikenakan dalam pelaksanaan tugasnya. Gandjar menyoroti kewajiban Notaris dan PPAT dalam menghadapi informasi dan dokumen yang disampaikan para pihak. Menurutnya, meskipun Notaris dan PPAT tidak dibebani kewajiban untuk memastikan seluruh kebenaran materiil, hal tersebut tidak berarti mereka dapat begitu saja menerima informasi tanpa melakukan pemeriksaan.

Ia menilai, setidaknya harus terdapat upaya untuk menanyakan dan menguji informasi yang diberikan, termasuk identitas para pihak. Gandjar mencontohkan penggunaan KTP sebagai dokumen identitas. Notaris dan PPAT tidak harus bertindak layaknya penyidik untuk memastikan keaslian seluruh dokumen, tetapi perlu mencatat dasar informasi yang digunakan dalam menjalankan tugas.

“Bukan berarti ibu-bapak harus meneliti KTP memastikan asli atau tidak, bukan. Setidaknya dicatat identitas, nama, didapat dari KTP,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info