Jangan Salah Tafsir, Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
Terbaru

Jangan Salah Tafsir, Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akhirnya memvonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pondok pesantren di Jawa Barat. Menurut Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, vonis seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru dengan korban di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya memanipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Selasa (15/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herru Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya di pondok pesantren dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf d UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lalu resmi memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Apakah ia mendekam sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana? (Baca: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia yang Tidak Dijatuhi Hakim ke Herry Wirawan)

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.’

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait