Orang tua siswa korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Karo. Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Agustus 2026 dengan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai terlapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 474 UU 1/2023 dan/atau Pasal 343 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 Subsider Pasal 135 Jo Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah UU No 6. Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum orang tua korban, Juliadi Kaban, mengatakan laporan tersebut dibuat karena orang tua korban menilai belum terlihat adanya langkah hukum yang memadai dari pihak terkait untuk menangani dugaan keracunan yang dialami para siswa. Adapun laporan tersebut dibuat oleh empat dari sekitar 40 perwakilan orang tua siswa korban.
Baca Juga:
- Uraian Permohonan Tak Jelas, MK Tolak Usulan Pengawasan Program MBG oleh Guru
- MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Lagi "Menumpang" Pos Pendidikan
“Jadi kenapa kami membuat laporan polisi? Karena kami melihat sampai kami membuat laporan polisi itu terkesan tidak ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak kepolisian,” kata Juliadi saat dihubungi Hukumonline, Selasa (8/9).
Menurutnya, kondisi sejumlah anak korban hingga kini masih belum menentu. Sebagian anak disebut masih harus berulang kali mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kondisi tersebut membuat orang tua korban merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Orang tua dari semua korban keracunan MBG itu merasa tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, termasuk bagi anak-anak mereka korban keracunan MBG,” ujarnya.
















