Jual Aset Pailit di Bawah Limit Awal Hingga Dugaan Konflik Kepentingan, Bank Swasta Ini Digugat
Terbaru

Jual Aset Pailit di Bawah Limit Awal Hingga Dugaan Konflik Kepentingan, Bank Swasta Ini Digugat

Nilai limit yang ditetapkan dianggap terlalu jomplang dengan nilai limit awal, dan pemenang lelang diduga karyawan dari bank itu sendiri.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fotografer / Resa Esnir
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fotografer / Resa Esnir

Iwan Rusdiana, kreditor konkuren PT Altha Medika Indonesia dan Neneng Fitriah selaku debitor pailit, mengajukan gugatan lain-lain terhadap PT Bank KB Bukopin Syariah sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor sebagai Tergugat II, Taufiq Adi Pradhana sebagai Tergugat III, serta Tim Kurator debitor pailit sebagai Turut Tergugat.

Gugatan terkait penjualan aset tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 53/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Melalui kuasa hukumnya, ST. Luthfiani, Iwan menyatakan mengetahui Pengumuman Lelang Pertama atas objek jaminan pada 7 Mei 2026 melalui status WhatsApp salah satu karyawan Tergugat I.

“Lelang tersebut dijadwalkan pelaksanaannya oleh Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2026 berdasarkan permohonan Tergugat I,” ujar Penggugat. 

Baca juga:

Diketahui, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp35.701.000.000, jauh lebih rendah dibandingkan limit lelang pertama yang digelar Tergugat I pada 6 November 2024 sebesar Rp58.565.000.000. Penggugat secara resmi telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Turut Tergugat dan Tergugat II. Namun, lelang tetap dilaksanakan dan Tergugat III ditetapkan sebagai pemenang.

“Bahwa setelah dilakukan penelusuran hukum, Tergugat III nyata-nyata merupakan karyawan aktif dari Tergugat I yang menjabat sebagai Restructuring Departement di PT. Bank KB Bukopin Syariah,” tulis Penggugat.

Selain menyoroti harga limit yang jauh di bawah harga awal, Penggugat juga menyoal dugaan konflik kepentingan. Penggugat merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/PUU-XXIII/2025 yang memberikan tafsir konstitusional mengikat (erga omnes) terhadap Pasal 292 UU No. 37/2004 yang menyatakan putusan pailit tidak serta membuat harta pailit berada ‘keadaan insolvensi’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info