Perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang dibungkus dalam bentuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, substansi perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia. Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat perjanjian dagang ini melalui mekanisme citizen lawsuit.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan Celios sudah melayangkan keberatan kepada pemerintah terhadap kesepakatan dagang tersebut. Tercatat ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan masyarakat. Misalnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia.
Daftar tanya-jawab (Q and A) yang disusun pemerintah tentang perjanjian dagang ini menurut Nailul tidak tepat. Misalnya, publik memprotes kelonggaran persyaratan halal, tapi dalam daftar tanya-jawab yang dijelaskan malah terkait makanan, bukan produk manufaktur seperti kosmetik, alat medis dan lainnya.
Parahnya lagi, perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum menjalin kerjasama dengan negara lain. Klausul ini nyaris ada di semua bidang yang diatur dalam perjanjian.
“Ketika mau kerjasama digital itu harus konsultasi dengan AS. Ini berbahaya,” kata Nailul dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil dalam diskusi bertema ‘Bahaya di Balik Perjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer Ke Palestina (BOP): Imperialisme Gaya Baru?,’ Rabu (25/2/2026) kemarin.
Baca juga:
- 2 Manuver Diplomatik Ini Berpotensi Kuat Melanggar Konstitusi dan Hukum Internasional
- Heboh Bocoran Perjanjian Dagang RI-AS: Dari Bebas Label Halal Kosmetik Hingga Bantahan Pemerintah
- Pemerintah Bantah Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS, Meski Dokumen Berkata Lain
- Kebijakan Tarif Impor Trump dan Dampaknya bagi Indonesia
Menurut Nailul perjanjian dagang ini timpang, menguntungkan AS dan merugikan Indonesia. Koalisi berencana menggugat kesepakatan dagang ini ke pengadilan melalui mekanisme citizen lawsuit.
















