Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat
Utama

Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat

Karena timpang, sangat menguntungkan AS dan merugikan Indonesia. Disebut sebagai perjanjian dagang AS-Indonesia terburuk sepanjang sejarah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Direktur IGJ Rahmat Maulana Sidik, Akademisi FH Unand Feri Amsari, Direktur HRWG Daniel Awigra, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, dan Pemerhati Kebijakan Digital Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: ADY
Kiri-kanan: Direktur IGJ Rahmat Maulana Sidik, Akademisi FH Unand Feri Amsari, Direktur HRWG Daniel Awigra, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, dan Pemerhati Kebijakan Digital Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: ADY

Perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang dibungkus dalam bentuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, substansi perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia. Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat perjanjian dagang ini melalui mekanisme citizen lawsuit.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan Celios sudah melayangkan keberatan kepada pemerintah terhadap kesepakatan dagang tersebut. Tercatat ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan masyarakat. Misalnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia.

Daftar tanya-jawab (Q and A) yang disusun pemerintah tentang perjanjian dagang ini menurut Nailul tidak tepat. Misalnya, publik memprotes kelonggaran persyaratan halal, tapi dalam daftar tanya-jawab yang dijelaskan malah terkait makanan, bukan produk manufaktur seperti kosmetik, alat medis dan lainnya.

Parahnya lagi, perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum menjalin kerjasama dengan negara lain. Klausul ini nyaris ada di semua bidang yang diatur dalam perjanjian.

“Ketika mau kerjasama digital itu harus konsultasi dengan AS. Ini berbahaya,” kata Nailul dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil dalam diskusi bertema ‘Bahaya di Balik Perjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer Ke Palestina (BOP): Imperialisme Gaya Baru?,’ Rabu (25/2/2026) kemarin.

Baca juga:

Menurut Nailul perjanjian dagang ini timpang, menguntungkan AS dan merugikan Indonesia. Koalisi berencana menggugat kesepakatan dagang ini ke pengadilan melalui mekanisme citizen lawsuit.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info