Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat
Utama

Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat

Karena timpang, sangat menguntungkan AS dan merugikan Indonesia. Disebut sebagai perjanjian dagang AS-Indonesia terburuk sepanjang sejarah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kita akan mengajukan citizen lawsuit ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian dagang yang ditandatangani AS dan Indonesia ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Indonesia For Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, melihat perjanjian ini sebagai ancaman serius kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional. Pemerintah mengklaim lebih dari 1.800 produk Indonesia dikenakan tarif 0 persen. Padahal substansi yang ditulis dalam perjanjian tidak begitu karena ada syarat yang ditetapkan untuk mendapat tarif 0 persen. Misalnya, Indonesia mampu memenuhi kuota impor yang ditentukan AS seperti bahan baku tekstil.

Ironisnya, klausul perjanjian yang menyepakati tentang mineral kritis. Sebab Indonesia tidak sekedar menyerahkan sumber daya alamnya kepada AS untuk dikeruk dan dieksploitasi, tapi juga harus membiayai infrastruktur ekspor batubara AS ke regional Asia Tenggara.

Indonesia dipaksa untuk mengembangkan reaktor nuklir skala kecil, dan meratifikasi perjanjian WTO bidang perikanan yang intinya tidak menguntungkan Indonesia sebagai negara berkembang. Dipaksa juga meratifikasi UPOV 91 tentang varietas tanaman berbasis korporasi sehingga bakal merugikan petani kecil karena tidak bisa lagi melakukan pemuliaan benih.

Rahmat heran kenapa Indonesia mau menjalin kerjasama dagang ini, padahal Mahkamah Agung (MA) AS sudah membatalkan penentuan tarif yang dilakukan Presiden AS Donald Trump. Intinya, kebijakan kenaikan tarif ini ilegal. Indonesia harus membatalkan perjanjian dagang ini dan masih punya waktu untuk mendiskusikannya dengan DPR.

“DPR harus kritis menyoroti perjanjian ini,” imbuhnya.

Selain itu IGJ pernah mengajukan uji materi UU No.24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memaknai perjanjian internasional dalam Pasal 10 beleid itu bersifat strategis, bukan sekedar teknis. Sebab perjanjian internasional berdampak luas kepada masyarakat.

“Perjanjian dagang AS-Indonesia ini termasuk yang terburuk sepanjang sejarah bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info