Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat
Utama

Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat

Karena timpang, sangat menguntungkan AS dan merugikan Indonesia. Disebut sebagai perjanjian dagang AS-Indonesia terburuk sepanjang sejarah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Direktur IGJ Rahmat Maulana Sidik, Akademisi FH Unand Feri Amsari, Direktur HRWG Daniel Awigra, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, dan Pemerhati Kebijakan Digital Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: ADY
Kiri-kanan: Direktur IGJ Rahmat Maulana Sidik, Akademisi FH Unand Feri Amsari, Direktur HRWG Daniel Awigra, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, dan Pemerhati Kebijakan Digital Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: ADY

Perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang dibungkus dalam bentuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, substansi perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia. Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat perjanjian dagang ini melalui mekanisme citizen lawsuit.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan Celios sudah melayangkan keberatan kepada pemerintah terhadap kesepakatan dagang tersebut. Tercatat ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan masyarakat. Misalnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia.

Daftar tanya-jawab (Q and A) yang disusun pemerintah tentang perjanjian dagang ini menurut Nailul tidak tepat. Misalnya, publik memprotes kelonggaran persyaratan halal, tapi dalam daftar tanya-jawab yang dijelaskan malah terkait makanan, bukan produk manufaktur seperti kosmetik, alat medis dan lainnya.

Parahnya lagi, perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum menjalin kerjasama dengan negara lain. Klausul ini nyaris ada di semua bidang yang diatur dalam perjanjian.

“Ketika mau kerjasama digital itu harus konsultasi dengan AS. Ini berbahaya,” kata Nailul dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil dalam diskusi bertema ‘Bahaya di Balik Perjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer Ke Palestina (BOP): Imperialisme Gaya Baru?,’ Rabu (25/2/2026) kemarin.

Baca juga:

Menurut Nailul perjanjian dagang ini timpang, menguntungkan AS dan merugikan Indonesia. Koalisi berencana menggugat kesepakatan dagang ini ke pengadilan melalui mekanisme citizen lawsuit.

“Kita akan mengajukan citizen lawsuit ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian dagang yang ditandatangani AS dan Indonesia ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Indonesia For Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, melihat perjanjian ini sebagai ancaman serius kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional. Pemerintah mengklaim lebih dari 1.800 produk Indonesia dikenakan tarif 0 persen. Padahal substansi yang ditulis dalam perjanjian tidak begitu karena ada syarat yang ditetapkan untuk mendapat tarif 0 persen. Misalnya, Indonesia mampu memenuhi kuota impor yang ditentukan AS seperti bahan baku tekstil.

Ironisnya, klausul perjanjian yang menyepakati tentang mineral kritis. Sebab Indonesia tidak sekedar menyerahkan sumber daya alamnya kepada AS untuk dikeruk dan dieksploitasi, tapi juga harus membiayai infrastruktur ekspor batubara AS ke regional Asia Tenggara.

Indonesia dipaksa untuk mengembangkan reaktor nuklir skala kecil, dan meratifikasi perjanjian WTO bidang perikanan yang intinya tidak menguntungkan Indonesia sebagai negara berkembang. Dipaksa juga meratifikasi UPOV 91 tentang varietas tanaman berbasis korporasi sehingga bakal merugikan petani kecil karena tidak bisa lagi melakukan pemuliaan benih.

Rahmat heran kenapa Indonesia mau menjalin kerjasama dagang ini, padahal Mahkamah Agung (MA) AS sudah membatalkan penentuan tarif yang dilakukan Presiden AS Donald Trump. Intinya, kebijakan kenaikan tarif ini ilegal. Indonesia harus membatalkan perjanjian dagang ini dan masih punya waktu untuk mendiskusikannya dengan DPR.

“DPR harus kritis menyoroti perjanjian ini,” imbuhnya.

Selain itu IGJ pernah mengajukan uji materi UU No.24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memaknai perjanjian internasional dalam Pasal 10 beleid itu bersifat strategis, bukan sekedar teknis. Sebab perjanjian internasional berdampak luas kepada masyarakat.

“Perjanjian dagang AS-Indonesia ini termasuk yang terburuk sepanjang sejarah bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info